Lagi, 11 Juli Warga DKI Libur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan pemilukada DKI Jakarta pada Rabu, 11 Juli mendatang sebagai hari libur bagi pegawai negeri dan swasta.
Keputusan libur 11 Juli 2012 merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.
“Kepada instansi pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI Jakarta untuk meliburkan karyawan untuk memberikan kesempatan pemilih warga DKI Jakarta menggunakan hak pilihnya,” ajak Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar kepada Beritasatu.com hari ini.
Dahliah menambahkan instansi pemerintah maupun swasta di luar Provinsi DKI dapat memberikan izin kepada karyawannya yang berdomisili dan menjadi pemilih di DKI untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebaliknya, instansi pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar karyawannya menggunakan hak pilihnya.
“Partisipasi dari berbagai pihak sangat menentukan sukses pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ajaknya.