Lumpur Lapindo, Pemerintah dan PT Minarak Lepas Tangan
Enam tahun sudah kasus lumpur Lapindo berlalu, tapi baik pemerintah maupun PT Minarak Lapindo Brantas belum menyelesaikan kewajibannya bagi para korban. Mereka terkesan lepas tangan.
"Enam tahun terlalu lama menyengsarakan rakyat Sidoarjo. Kita mesti membedakan, mana kewajiban pemerintah dan mana kewajiban PT Minarak. Saya sebagai korban yang jadi tanggungan Minarak, karena terdampak langsung di ring dalam juga baru terima Rp30 juta dari Rp150 juta yang dijanjikan," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eva Kusuma Sundari, yang aset pribadinya terkena Lumpur Lapindo.
Eva menjelaskan, korban yang masuk dalam lingkaran dekat lumpur Lapindo menerima tanggungan dari PT Minarak. Sedangkan yang terkena dampak tidak langsung seharusnya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
"Baik Minarak maupun Pemerintah sama-sama tidak melakukan kewajiban masing-masing dan hal itu mengintensifkan penderitaan rakyat, saya prihatin sikap yang tidak sensitif dan tidak responsif, cenderung lepas tangan ini mengakumulasikan penderitaan rakyat," kata Eva.
Padahal ganti rugi sudah sejak lama ditetapkan Komisi V DPR.
Karena itu DPR, kta Eva, perlu memberikan tekanan yang lebih kuat agar ada perubahan perilaku pemerintah dan PT Minarak Lapindo Brantas.