Marzuki Alie: Anis Harus Jelaskan Soal Dugaan Korupsi
Pimpinan DPR mendukung langkah Wakil Ketua DPR dari F-PKS Anis Matta yang akan memenuhi panggilan KPK, pada Kamis (3/5).
"Saya kira kewajiban siapapun untuk menjelaskan. Sebagai warga negara memiliki kewajiban memberi penjelasan kepada lembaga penegak hukum yang memerlukan," kata Ketua DPR Marzuki Alie melalui pesan elektronik, hari ini.
Dia menambahkan, dalam kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), secara prosedur, wajar jika Anis Matta menandatangani surat yang akan diteruskan kepada kementerian. Sebab, sambung dia, surat dari DPR kepada kementerian memang lazimnya ditandatangani oleh wakil ketua Dewan. Sedangkan, surat untuk presiden harus ketua Dewan.
"Pimpinan hanya dibebani tanggung jawab untuk tanda tangan menyangkut surat keluar dan itu tidak dibicarakan di rapat pimpinan," kata dia lagi.
Pagi ini, melalui rilis, Anis Matta mengatakan akan memenuhi panggilan KPK Kamis mendatang. Anis diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dalam kasus dana PPID.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, siapapun yang dipanggil KPK harus memenuhi panggilan. Namun, dia mengatakan, keputusan di Badan Anggaran yang ditandatangani oleh Anis Matta terkait dana PPID seharusnya sudah sesuai mekanisme.
"Keputusan Pak Anis Matta saya yakin sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin Pak Anis membuat keputusan tanpa didasarkan rapat sebelumnya," kata Pramono Anung dari F-PDIP.
Keputusan Badan Anggaran, menurut Pramono, memang biasanya diteruskan kepada pimpinan DPR. Namun, Pramono mengatakan, tidak tahu soal duduk perkara keputusan dana PPID itu.
"Keputusan Badan Anggaran pasti diteruskan ke pimpinan tapi enggak tahu itu, saya nggak tahu," kata wakil ketua komisi yang membidangi energi itu.