Menaker: Outsourcing Sengsarakan Pekerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui sistem kepegawaian alihdaya atau outsourcing yang selalu diprotes oleh pekerja sebagai sistem yang merugikan pekerja,
Dalam siaran pers Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari Senin (30/04), Muhaimin mengatakan, harus diakui bahwa outsourcing menyengsarakan semua pekerja.
Oleh karena itu, Muhaimin menegaskan, pelaksanaan sistem ini harus harus diawasi secara ketat agar tidak ada pelanggaran di sistem alihdaya yang berjalan.
“Ada dua cara untuk itu, yakni jumlah pengawasan secara kualitas maupun kuantitas diperbanyak dan menyusun komite pengawasan ketenagakerjaan nasional, yang akan membantu menteri dan pememerintah untuk mengawasi pelaksanaan alihdaya yang melenceng," katanya.
Ditambahkannya, yang juga harus dilakukan selanjutnya adalah merevisi undang-undang ketenagakerjaan. Tujuannya, sambung dia, agar sistem alihdaya tidak semakin menyebar di Indonesia.
"Pada dasarnya pemerintah tidak suka sama sekali dan mengharap tidak terjadi alihdaya. Kecuali beberapa pekerjaan alihdaya yang bisa menjamin keberlangsungan kerja para pekerja yang dialih daya tersebut," ujar Muhaimin.