Minimal Butuh 2 Minggu Kenali DNA Jasad Sukhoi
Tim Forensik Polri menyatakan proses identifikasi korban membutuhkan waktu paling cepat dua minggu karena kebanyakan jenazah yang dikirim tidak utuh.
"Saya tidak berani janji waktu, sebagai gambaran untuk identifikasi DNA satu per satu diperlukan minimal 2 minggu untuk pemeriksaan DNA di luar dari pemeriksaan deskripsi dan lain-lain di luar kamar jenazah. Belum lagi proses rekonsiliasi. Misalnya kasus Trenggalek, 5 bulan baru teridentifikasi dan tidak semuanya," kata Anton Castilanti, ketua tim Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia, di RS Polri, Kramat Jati, hari ini.
Anton berharap agar keluarga korban bisa bersabar menunggu proses identifikasi. "Kami berjanji akan selesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya untuk para keluarga korban," tambahnya.
Dijabarkan Anton, proses identifikasi korban dilakukan dalam beberapa tahapan.
"Mereka (tim forensik) membuat deskripsi dari setiap jaringan atau body parts yang diterima, misalnya ada tato, tanda lahir, apabila ada rahang diperiksa gigi geligi, kalau ada sidik jari bisa diambil oleh Inafis. Lalu, kalau ada properti seperti cincin kawin, kalung, atau id card. Terakhir, dilakukan sampling DNA," urai dia.
Setelah deskripsi, baru data-data post mortem tersebut akan dibandingkan dengan yang diperoleh dari data-data antemortem (data saat masih hidup) yang dikumpulkan di posko Halim. Proses perbandingan yang disebut fase rekonsiliasi, akan memakan waktu yang sangat lama karena perlu teliti.
"Kami tidak ingin kembalikan jenazah atau body parts kepada keluarga yang salah," tutur Anton. "Jadi, untuk fase rekonsiliasi, kita akan siapkan 45 kantong mayat. Jadi, potongan A masuk ke kantong A dan seterusnya. Ini semacam menyusun jigsaw puzzle yang berat."
Sesudah lengkap, lanjut Anton, body parts dibagi-bagi dalam kantong jenazah dilanjutkan dengan proses rekonstruski sehingga bentuk tubuh aslinya bisa terlihat.
"Proses identifikasi diperlukan oleh keluarga, meskipun tidak berharap tetapi kepastian anggota keluarga sudah meninggal sangat diperlukan," ungkap dia.
Lebih jauh, Anton menambahkan pihak kepolisian nantinnya akan mengeluarkan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Terindetifikasi.