Monas Bebas dari Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Monumen Nasional (Monas) harus steril dari kampanye calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) dan pemasangan alat peraga kampanye. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan KPU Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Sesuai dengan SKI Gubernur DKI nomor 1389/-071.7 tanggal 18 Juli 2008 tentang penjelasan alat peraga kampanye, Monas dinyatakan termasuk white area atau area bebas dari kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Kawasan Monas dan sekitarnya ditetapkan menjadi daerah terlarang untuk kegiatan kampanye. Saya sudah mengirimkan surat untuk penentuan titik lokasi larangan kampanye, Monas termasuk didalamnya, kepada gubernur,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta hari ini.
Namun sebelum SK penetapan itu dikeluarkan, lanjutnya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan spanduk, baliho, pamflet dan jenis alat peraga lainnya yang dianggap melanggar pemasangannya. Dasarnya adalah Perda nomor 08 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Ketua Pokja Kampanye KPUD Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan aturan main kampanye sebaiknya memang diberlakukan setelah ada keputusan dari Panwaslu DKI. Sebab kewenangan penindakan bagi pelanggarnya ada di lembaga tersebut.
“Harusnya Panwaslu cepat menentukan aturan main kampanye,” ujar Suhartono.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Efendy Anas, mendukung jika kawasan Monas dan sekitarnya steril dari kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga. Selain berada di daerah ring 1, dikhawatirkan kegiatan tersebut akan merusak taman yang ada.
"Kawasan Monas memang harus steril dari kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga. Hanya saja, yang perlu diwaspadai adalah saat hari Sabtu dan Minggu. Biasanya banyak kegiatan masyarakat di Monas di hari libur kerja. Jika tidak diawasi, dikhawatirkan akan disusupi kegiatan kampanya terselubung dan pemasangan alat peraga yang berpihak pada calon tertentu,” ungkap Efendy.
Dalam SK Gubernur DKI nomor 1389/-071.7 tanggal 18 Juli 2008 tentang penjelasan alat peraga kampanye disebutkan ada 25 titik yang menjadi daerah larangan kampanye dan pemasangan alat peraga.
Di antaranya kawasan Monas dan sekitarnya, kawasan Bundaran HI, Patung Pemuda, Jembatan Semanggi dan kawasan lainnya. Sarana pendidikan, kesehatan, ibadah, terminal, stasiun dan perkantoran pemerintah juga merupakan daerah larangan kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga.