Nunun Nurbaetie Berharap Divonis Bebas

Rabu, Mei 09, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Alasannya, dakwaan jaksa hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, yaitu Ari Malangjudho.

Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, berharap akan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Harapannya sih, Ibu diputus bebas," kata kuasa hukum Nunun, Moeljaharja, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (9/5). Seperti diketahui, hari ini, sidang vonis terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu akan berlangsung.

Lebih jauh, Moelja mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan Majelis Hakim memvonis kliennya bebas, karena dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, yaitu Ari Malangjudho. Padahal, kata Moelja pula, Ari dan Nunun pernah mempunyai hubungan yang tidak baik, saat keduanya masih menjadi mitra bisnis.

"Sehingga secara yuridis, kesaksian Ari tidak punya nilai, apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan Ibu NN sendiri selaku terdakwa," kata Moelja.

Sebagaimana diketahui, pertengahan April lalu, Jaksa KPK menuntut Nunun Nurbaetie dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Nunun juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004, pada pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Nunun dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa berpendapat, Nunun terbukti memberikan cek pelawat dari Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp20,8 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk diberikan kepada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Dana tersebut untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.

Menurut jaksa, pada 7 Juni 2004, terdakwa Nunun Nurbaetie memanggil Arie Malangjudo ke kantornya, di mana sudah ada Hamka Yandhu di sana. Nunun meminta Arie menyerahkan tanda terima kasih, yang diketahui berupa cek pelawat kepada anggota dewan. Hal itu kemudian direalisasikan oleh Arie dengan menyerahkan empat kantong berisi cek pelawat kepada Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, Endi Soefihara dari Fraksi PPP, Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri, dan Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.