YS, Penyebar Foto Palsu Sukhoi Jadi Tersangka
Mabes Polri akhirnya menetapkan YS, pemuda yang mengaku telah menyebarkan foto palsu korban Sukhoi Super Jet 100 melalui jaring sosial di internet sebagai tersangka.
Sebelumnya, Selasa (15/5) siang, YS datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan diri. Begitu tiba, YS langsung diperiksa oleh penyidik cybercrime Bareskrim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Resmi kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan. Kita kenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata penyidik cybercrime yang meminta tak disebutkan namanya saat dihubungi. "Karena tersangka, rencana YS untuk meminta maaf yang difasilitasi Humas Polri sore ini tampaknya batal."
Pasal 35 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Hukuman dari tindakan itu termuat dalam pasal 51 ayat 1. Regulasi itu menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kadiv Humas Polrim, Irjen Saud Usman Nasution, masih berada dikantornya hingga sore ini."Rencananya memang sore ini jumpa pers, apa motifnya (YS menyebarkan) saya tidak mau mendahului penyelidikan yang dilakukan. Tunggu saja kepastiannya beberapa saat lagi (apakah jumpa pers jadi atau tidak)," tambah Saud.
Pagi hari tadi, Kabareskrim Komjen Sutarman membenarkan jika penyidik tengah melihat kemungkinan untuk menjeratkan pasal pidana kepada yang bersangkutan.
"Kita lihat sampai sejauh mana (dampak tindakannya). Sama ketika teman-teman (wartawan) menyampaikan berita bohong, maka sejauh mana dampak dari berita bohong ini terhadap pelanggaran-pelanggaran (pidana)," kata Sutarman.
Polisi, tambah Sutarman, juga mencari tahu apa alasannya pelaku untuk menyebarkan foto palsu yang bukan faktanya itu. "Kalau kita menyampaikan fakta orang tidak mungkin akan menuntut, tapi jika yang disampaikan itu bukan fakta mungkin ada orang yang akan dirugikan. Kalau yang dirugikan menuntut, maka polisi akan melakukan penyidikan," kata Sutarman.