YS, Penyebar Foto Palsu Sukhoi Jadi Tersangka

Selasa, Mei 15, 2012 1 Comments




Sukhoi Superjet100 (sumber: AFP)
"Resmi kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan. Kita kenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik."

Mabes Polri akhirnya menetapkan YS, pemuda yang mengaku telah menyebarkan foto palsu korban Sukhoi Super Jet 100 melalui jaring sosial di internet sebagai tersangka.

Sebelumnya, Selasa (15/5) siang, YS datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan diri. Begitu tiba, YS langsung diperiksa oleh penyidik cybercrime Bareskrim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Resmi kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan. Kita kenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik," kata penyidik cybercrime yang meminta tak disebutkan namanya saat dihubungi. "Karena tersangka, rencana YS untuk meminta maaf yang difasilitasi Humas Polri sore ini tampaknya batal."

Pasal 35 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Hukuman dari tindakan itu termuat dalam pasal 51 ayat 1. Regulasi itu menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kadiv Humas Polrim, Irjen Saud Usman Nasution, masih berada dikantornya hingga sore ini."Rencananya memang sore ini jumpa pers, apa motifnya (YS  menyebarkan) saya tidak mau mendahului penyelidikan yang dilakukan. Tunggu saja kepastiannya beberapa saat lagi (apakah jumpa pers jadi atau  tidak)," tambah Saud.

Pagi hari tadi, Kabareskrim Komjen Sutarman membenarkan jika penyidik tengah melihat kemungkinan untuk menjeratkan pasal pidana kepada yang bersangkutan.

"Kita lihat sampai sejauh mana (dampak tindakannya). Sama ketika teman-teman (wartawan) menyampaikan berita bohong, maka sejauh mana dampak dari berita bohong ini terhadap pelanggaran-pelanggaran (pidana)," kata Sutarman.

Polisi, tambah Sutarman, juga mencari tahu apa alasannya pelaku untuk menyebarkan foto palsu yang bukan faktanya itu. "Kalau kita menyampaikan fakta orang tidak mungkin akan menuntut, tapi jika yang disampaikan itu bukan fakta mungkin ada orang yang akan dirugikan. Kalau yang dirugikan menuntut, maka polisi akan melakukan penyidikan," kata Sutarman.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.