4 Timses Minta Pilgub DKI Diundur Sebulan
Empat tim sukses (timses) pasangan calon gubernur melaporkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, serta Dinas Suku Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait kisruh jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ke Polda Metro Jaya.
Keempat timses pasangan Cagub DKI melaporkan Disdukcapil dan KPU DKI Jakarta dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Keempat pasangan Cagub yang melaporkan soal DPT, yakni pasangan independen Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria. Kemudian Alex Noerdin-Nono Sampono yang didukung oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Lalu, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (PDIP, Gerindra dan PKB), serta Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini (PKS).
Tim pengacara pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono, Erbe J Bangkit mengatakan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tujuh pelanggaran pada dokumen Data Peserta Pemilu Potensi (DP4).
"Dari pelanggaran tersebut terdapat sekitar 400 ribu data yang tidak valid," ujar Erbe di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/6).
Karena itu, Erbe meminta Pemilukada DKI Jakarta diundur selama sebulan, dari rencana awal yakni 11 Juli 2012. Pengunduran tersebut guna memverifikasi ulang data jumlah DPT yang bermasalah.
"Kalau dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, kami akan melakukan class action," tegas Erbe.