ITC Cempaka Mas Digugat, Karena Izinkan Pengunjung Merokok
Setelah ditunda satu minggu, persidangan tuntutan perdata Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) kepada ITC Cempaka Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya sidang yang sedianya digelar pada 11 Juni 2012 ditunda karena PN Jakarta Pusat harus menghentikan pelayanan publik dengan alasan rapat karyawan pengadilan.
Kuasa hukum FAKTA, Tubagus Haryo Karbiyanto sebelum persidangan mengatakan pengaduan masyarakat ITC Cempaka Mas dianggap belum melaksanakan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
“Tahun lalu kita merespon pengaduan warga, kita tindak lanjuti dengan melakukan survei langsung ke lapangan, dan memang terlihat mereka belum melaksanakan Pergub tersebut,” ujar Haryo dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA).
Perkara yang didaftarkan pada Mei 2011 dengan nomor perkara 403/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ini tidak hanya melakukan penuntutan kepada ITC Cempaka Mas saja, tetapi juga kepada PT Duta Pertiwi selaku pemilik dan BPLHD DKI Jakarta sebagai pembina.
“Sebelum mengajukan gugatan, kita sebenarnya telah mengajukan somasi ke ITC dua kali, namun tidak direspon,” katanya.
Diakui Haryo, selama proses gugatan, pihak BPLHD DKI telah melakukan beberapa koordinasi dengan menyegel ruangan khusus merokok di dalam mal.
“Namun seperti kesaksian yang lalu, hingga saat ini masih terlihat seperti di food court banyak yang merokok, dan petugas tidak melakukan patroli rutin, dan belum ada pemberitahuan resmi dari pihak mall tentang larangan merokok ini,” lanjutnya.
Menurut Haryo, gugatan ini agar ITC Cempaka Mas menjadi contoh bagi mal lain dalam penerapan larangan merokok ini.
“Kita tidak minta ganti rugi apapun, kita hanya minta mereka dapat melaksanakan peraturan, dan dapat menjadi contoh baik.”
Persidangan hari ini menghadirkan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.