Abraham Samad: KPK Hati-hati Tetapkan Tersangka Hambalang
Pasalnya di KPK kata dia, tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal tersebut disampaikan Abraham menanggapi pertanyaan wartawan tentang KPK yang terkesan lambat memeriksa Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga Hambalang.
"Pertama KPK bekerja secara profesional, kedua KPK tidak mengenal SP3 sehingga harus berhati-hati, akurat dan cermat," demikian disampaikan Abraham Samad sebelum mengikuti rapat dengan Komisi Hukum di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (20/6).
Ketua KPK itu mengatakan, pihaknya tidak takut dan memperhitungkan apapun dalam memproses seseorang, termasuk ketua umum partai.
Namun, proses penanganan kasus diakui mantan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini butuh waktu.
"Proses ini kan bukan seperti membalikkan telapak tangan, harus diverifikasi, didalami dan dikomprehensifkan," lanjutnya.
Sementara hasil pemeriksaan politikus Partai Demokrat Diana Maringka, Mei silam, kata dia, masih pada tahap pengumpulan informasi dan verifikasi.
Diana Maringka, mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dari Minahasa Tenggara diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.
Sebelumnya, Diana mengaku mendapatkan kucuran dana dari kubu Anas Urbaningrum pada saat Kongres Demokrat Mei 2010 agar memilih Anas sebagai ketua umum.
Diana mengatakan, dia tidak menerima kwitansi penerimaan uang namun bersedia mengembalikan uang yang didapatkannya.