Cagub Dilarang Kampanye di Pasar Tradisional
Meski waktu kampanye belum dimulai, tetapi sudah cukup banyak para calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) melakukan sosialisasi diri ke pasar-pasar tradisional. Padahal, pasar tradisional merupakan salah satu area yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye.
"Menjelang Pemilukada DKI 2012, pasar tradisional menjadi primadona, menjadi salah satu lokasi yang seksi untuk bersosialisasi menyampaikan janji-janjinya. Buktinya, semua kandidat datang ke pasar. Siapa pun boleh datang ke pasar, tapi ada aturan kampanye di pasar tidak diperbolehkan," kata Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis, Jakarta, Selasa (12/6).
Karena itu, lanjutnya, PD Pasar Jaya akan mengawasi para kandidat yang akan menggunakan pasar tradisional sebagai tempat kampanye. Pasar tradisional merupakan tempat yang netral dari kegiatan politik. "Kami akan memperketat pengawasan kami," ujarnya.
Djangga menyesalkan tingkah sejumlah cagub dan cawagub yang telah melakukan sosialisasi dengan berkunjung ke pasar tradisional sekaligus memberikan janji yang tidak mungkin ditepatinya saat terpilih menjadi pemimpin Jakarta mendatang.
Salah satu janji yang sering diucapkan para kandidat, yaitu akan menggratiskan biaya administrasi yang telah ditentukan saat ini. Seperti biaya sewa kios, biaya listrik, air dan telepon serta kebersihan.
"Janji itu sangat mustahil dilaksanakan. Itu pasti tidak bisa. Sehebat apa pun gubernurnya, tidak bisa menggratiskan biaya pengelolaan sebuah pasar tradisional,"imbuhnya.
Itu disebabkan pengelolaan pasar tradisional di Jakarta berbeda dengan di daerah lain. Bila di daerah lain, pengelolaan pasar tradisional di bawah koordinasi sebuah dinas, maka di Jakarta, pengelolaan berada pada kendali PD Pajar Jaya, yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI.
Status BUMD DKI ini membuat pengelolaan aset pun dipisahkan. Tidak hanya itu, setiap tahunnya PD Pasar Jaya justru harus memberikan setoran sebesar 40 persen dari laba bersih setiap tahunnya ke pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau digratiskan, dari mana kami mendapatkan laba bersih? Lalu kami juga tidak bisa memberikan setoran ke PAD sebesar 40 persen dari laba bersih. Artinya kami melanggar peraturan yang telah menetapkannya seperti itu. Kalau itu terjadi, maka harus dirubah peraturannya. Lalu dari mana kami mengelola aset yang selama ini kami biayai sendiri," cetusnya.
Djangga meminta para kandidat lebih bijaksana dalam memberikan janji kepada para pedagang pasar. Sehingga tidak menjerumuskan para pedagang pada janji-janji yang tidak benar, dan akhirnya mengecewakan mereka.
Asisten Manager Divisi Humas PD Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, mengungkapkan pada 2011 pihaknya menyumbangkan PAD ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 24 miliar. Sementara untuk tahun ini, ditargetkan bisa menyumbang PAD sebesar Rp 26 miliar.
"Setiap tahun, setoran 40 persen ke PAD selalu meningkat. Tercermin dari posisi setoran PAD tahun 2012 lebih tinggi Rp2 miliar dari setoran PAD pada tahun 2011," paparnya.