Cuma Curhat, Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati dan kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan.
Jaksa KPK, Guntur Ferry Fahtar, meminta agar surat dakwaan perkara tersebut bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Guntur di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/6).
Atas penolakan itu, Guntur mengharapkan majelis hakim memutuskan agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Sebelum menyatakan menolak, Jaksa KPK menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Wa Ode tergolong curahan hati.
Wa Ode hanya memaparkan soal kisah hidupnya dan keluarganya. Hal tersebut, menurut Jaksa KPK di luar aturan eksepsi.
Kemudian, keberatan Wa Ode lainnya soal kepemilikan dana di sejumlah rekeningnya yang dianggapnya tidak berasal dari suap. Jaksa menilai hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.
"Keberatan itu tidak dapat diterima. Alasannya masih perlu diuji di pemeriksaan di persidangan. Pembuktian itu sudah masuk pokok perkara," kata Jaksa KPK, Malino Pranduk.
Salah satu poin keberatan kuasa hukum Wa Ode adalah soal penetapan tersangka yang tidak melalui pemeriksaan terbuka.
Keberatan kuasa hukum Wa Ode lainnya, yaitu soal penyitaan terhadap harta baik bergerak maupun tidak bergerak milik Wa Ode tanpa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Hal tersebut, kata Jaya, masih perlu diuji kebenarannya di persidangan.
Politikus PAN itu diduga menerima suap Rp6,25 miliar agar ia selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.