Bareskrim Terima Laporan Jamwas Kejagung soal @TrioMacan2000
Laporan dibuat dalam kapasitas Marwan pribadi terkait pencemaran nama baik.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terus mempelajari laporan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM-Was) Marwan Effendi, menyusul tudingan korupsi dirinya melalui jejaring sosial, Twitter.
Kendati begitu, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sementara itu, kita terima dulu laporannya. Itu prosedurnya dan akan dilihat apakah (ada) perbuatan atau apa unsur pasal yang dilanggar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.
Menurut Saud, laporan itu dibuat Marwan dalam kapasitas sebagai pribadi yang melaporkan jika nama baiknya telah dicemarkan. "Dalam laporannya, dia menjelaskan jika pada saat Marwan Effendy menangani satu kasus dituduh telah terjadi penyimpangan. Akibatnya, Marwan tidak puas dan melaporkan pengaduan dan pencemaran nama baiknya," kata Saud.
Menurut Marwan, akun Twitter yang memfitnahnya adalah @TrioMacan2000 yang memang dikenal banyak membocorkan dugaan praktik kotor pejabat negara. Lebih jauh, Marwan menilai, akun tersebut tidak profesional karena asal sebar berita tersebut tanpa tahu permasalahannya.
Oleh @TrioMacan2000, Marwan dituding melakukan penggelapan terhadap barang bukti untuk kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus tersebut pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2003.
Marwan juga mengatakan, isu tersebut sebelumnya sudah pernah ditudingkan tapi sekadar menyinggung nama saja. Tapi saat tudingannya langsung ditujukan kepadanya dan disebarluaskan dia pun menempuh jalur hukum.