Hendaryono Akui Ada Bagi Uang Buat 5 Parpol
Dua orang ajudan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zainuri dan Hendaryono, mengakui bahwa ada bagi-bagi uang untuk lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dengan total nilai sebesar Rp 304 juta.
Pembagian uang itu diberikan terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012.
"Ada uang Rp 304 juta dibagi lima amplop, untuk Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar)," kata Hendaryono, saat bersaksi dalam dengan terdakwa Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Menurut Hendaryono, dari Rp 304 juta tersebut, Partai Demokrat mendapat jatah Rp 104 juta untuk 13 anggota mereka di DPRD. Kemudian, PDI-P mendapat Rp 64 juta untuk delapan orang anggota mereka di DPRD.
Selanjutnya, PAN mendapat jatah Rp 48 juta untuk enam orang anggotanya di DPRD. Demikian juga, Gerindra mendapat Rp 48 juta untuk enam orang anggotanya. Terakhir, Golkar kebagian Rp 40 juta untuk lima orang anggotanya di DPRD.
Kemudian, papar Hendaryono, jatah tersebut diambil langsung oleh para wakil partai politik terkait dari Zainuri. "Saya hanya lihat dari ruangan Pak Sekda (Zainuri), mereka membawa amplop agak besar," ungkap dia.
Pernyataan serupa dikatakan Staf Seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemerintah Kota Semarang Ari Kurniawan.
Menurut dia, jatah untuk parpol tersebut diketahui saat ditelepon Kepala Bidang Anggaran Pemkot Semarang Agung untuk menyambangi ruangan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang Ayi Yudi Mardiana pada 29 Oktober 2011 lalu.
Ari mengaku ketika itu diperintahkan oleh Yudi menghitung plafon uang sebesar Rp 10 miliar, yang diduga akan diberikan kepada DPRD untuk mempercepat proses pembahasan anggaran.
Seperti diketahui, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman lima tahun penjara atas dakwaan menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2012.