Yudi: DPRD Semarang Minta Rp 10 M
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana mengatakan DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta suap Rp 10 miliar untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.
Dalam kesaksiannya di sidang kasus suap APBD Semarang, Senin (18/6), Yudi mengatakan dia diperintahkan terdakwa yang juga Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro agar mempersiapkan dana Rp 10 miliar untuk anggota DPRD.
Namun, Yudi mengakui DPKAD hanya mampu memberikan dana sebesar Rp 4 miliar. Sebab, lanjut dia, menurut Soemarmo ada permintaan dari DPRD kota Semarang, terkait pembahasan mengenai APBD Semarang tahun 2012.
Seperti diketahui, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman lima tahun penjara. Sebab, didakwa menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2012.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menyebutkan, Soemarmo selaku Wali Kota Semarang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah Semarang, Akhmat Zaenuri memberi atau menjanjikan uang Rp 304 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono.
Agung Purno sendiri merupakan anggota DPRD Semarang asal fraksi Partai Amanat Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat. Dengan tujuan, agar anggota DPRD Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Perda mengenai APBD yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang 2012.