Jaksa: Dana Wa Ode Mengalir ke Rekening Putri Amien Rais
Diduga, putri keempat pendiri PAN Amien Rais, Tasniem Fauzia, menerima aliran dana dari terdakwa kasus penerimaan hadiah alokasi DPID 2011 sejumlah Rp7,7 triliun dan pencucian uang sebesar Rp50,5 miliar.
Nama Tasniem tertera dalam surat dakwaan milik Wa Ode yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dalam surat dakwaan tertulis, Wa Ode mengalihkan uangnya di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI sebesar Rp2,5 juta ke Tasniem Fauzia pada 30 Januari 2011. Di mana, termasuk salah satu modus politikus PAN tersebut untuk mengalihkan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengatakan, sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Di antaranya, berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp6,250 miliar.
Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp50,5 miliar.
"Ada uang masuk sebesar Rp44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.