Kronologi Penangkapan Neneng Sri Wahyuni
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan penangkapan Neneng Sri Wahyuni pada Rabu (13/6) berawal pada sekitar jam 11.30 WIB ketika pesawat yang ditumpangi Neneng tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Berikut kronologis sementara penangkapan tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut:
Setelah itu, kata Johan, Neneng terus diikuti oleh tim penyidik KPK. Di mana, ternyata setelah diikuti Neneng menuju ke rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Sebelum sampai sempat kehilangan jejak, lalu akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten sekitar jam 15.30 WIB," ungkap Johan Budi melalui pesan singkat, hari ini.
Latar Belakang
KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni pada hari ini.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, KPK menangkap wanita yang telah menjadi buronan internasional tersebut di Jakarta. Setelah, diikuti semenjak dari Batam.
"Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta," kata Busyro melalui pesan singkat, hari ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa Neneng Sri Wahyuni akhirnya tertangkap setelah hampir satu tahun tercatat sebagai buronan internasional.
"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (13/6).
Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.