Kampanye Tanpa SIM dan Helm Bakal Ditilang
Simpatisan atau masyarakat yang akan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012, diimbau agar memperhatikan keselamatan diri dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kepada masyarakat atau simpatisan yang akan melakukan kampanye, kalau tidak berubah tanggal 24 Juni mendatang, diharapkan agar memperhatikan keselamatan diri dan peraturan lalu lintas yang ada," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/6).
Dikatakan Rikwanto, untuk para pengendara sepeda motor harus menggunakan helm dan tak membuka knalpotnya, sehingga menimbulkan suara yang mengganggu orang lain. Jika menggunakan bus, dilarang menaiki atap kendaraan. Surat-surat kendaraan pun harus lengkap.
"Pengendara sepeda motor kalau di jalan pakai helm, knalpot tak dibuka sehingga suaranya tak merugikan orang lain, jangan menutup jalan, jangan naik di atap kendaraan, surat-surat kendaraan juga harus lengkap, dan jangan sampai menutup jalan," tambahnya.
Rikwanto menuturkan, setiap juru kampanye sebaiknya tidak melakukan provokasi yang bisa mengakibatkan perpecahan. "Di tempat kampanye agar tak memprovokasi pihak lain, karena dimungkinkan dekat kantong-kantong simpatisan lain. Juru kampanye diharapkan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga tak terjadi perpecahan atau bentrokan. Intinya, jangan membuat hal-hal yang menyinggung pihak lain," katanya.
Lebih lanjut Rikwanto mengungkapkan, jika dalam perjalanan ada provokasi yang disampaikan kelompok lain, jangan mudah terpancing. Abaikan dan laporkan ke Panwaslu atau polisi.
"Kalau di jalan jangan sampai terpancing provokasi pihak lain. Jika hal itu terjadi, cukup laporkan ke Panwaslu atau polisi jangan sampai terpancing dan melakukan tindakan melanggar hukum," tuturnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan. "Kami akan tindak tegas. Kalau ada yang naik di atas kendaraan akan diturunkan dan kami tilang pengemudinya. Dari awal sudah kami kasih tahu agar tak merugikan pengguna jalan lain dan dirinya sendiri. Maka patuhilah peraturan yang ada," tandasnya.
Senada dengan Rikwanto, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Dwi Sigit Nurmantyas, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran, terkait peraturan lalu lintas yang dilakukan masyarakat dalam pelaksanaan kampanye.
"Akan ada tindakan. Kalau ada yang naik ke atas mobil akan diturunkan. Jangan melanggar peraturan. Peraturan lalu lintas, kami tegakan dalam masa kampanye," katanya.