Kapolri Persilahkan Komisi III Panggil Kapolda Jateng
Penanganan Tersendat
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mempersilahkan Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Jateng, dalam rangka pengawasan terkait dengan temuan tukar guling tanah, yang penanganannya tersendat di tingkat penyidikan.
"Kapolri tidak menangani kasus, kalau semua kasus ditangani Kapolri, akan mengganggu ritme kerja," kata Timur Pradopo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.
Sesaat sebelumnya, anggota Komisi III Sayed Muhammad Mulyadi menanyakan kepada Kapolri, terkait penanganan kasus tukar guling tanah bendo desa, seluas 11.954 m persegi dengan tanah tambak yang ditangani Polda Jawa Tengah, tetapi penanganannya belum selesai.
Padahal kasus ini sudah ditangani sejak 1,5 tahun silam.
"Laporan yang masuk ke kita penanganan perkara ini tidak bergerak, jadi mohon ditindaklanjuti," kata Mulyadi.
Beberapa waktu yang lalu LSM Masyarakat Anti-Korupsi Pati(Mapak) mengadu ke Komisi III DPR, dan mereka meminta Komisi Hukum ini mendesak Kapolri mempertanyakan kinerja Polda Jawa Tengah.
Kasus ini, menurut Mapak, berawal dari laporan polisi No.LP/94/II/2011/Jateng/Res Pati tanggal 28 Februari 2011, tentang terjadinya tindak pidana korupsi, dengan tempus delicti pada tahun 2004-2005 dan locus delicti di Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Pelapornya adalah LMD/LKMD Masyarakat Desa Kebonsawahan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Objek perkara adalah tukar guling tanah Bendo Deso seluas 11.954 m2 dengan tanah tambak milik Hartatik seluas 20.400 m2.
Namun dalam perkembangannya, ketika tanah Bendo Deso sudah berpindah tangan a.n. Hartatik, tidak dikuti dengan perpindahan tanah milik Hartatik yang akan menjadi Bendo Deso itu.
Apabila merujuk pada hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Jawa Tengah, akibat dari kasus ini negara dirugikan hampir Rp1,5 miliar.
Menurut mereka, terdapat 3 terlapor yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Sugiyono, Hartatik dan Haryanto (adik kandung Hartatik).
Tetapi Mapak mempertanyakan dua terlapor dalam kasus ini tidak segera ditetapkan sebagai tersangka padahal seluruh unsur pidana, bukti dan saksi telah terpenuhi.
Menurut anggota Komisi III DPR dari PPP, Ahmad Yani, ketika DPR melakukan kunjungan spesifik menemui Kapolda Jawa Tengah, terungkap kalau Polda Jateng telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
Namun, ia menambahkan, berkas perkara masih belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
"Polda masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan menghadirkan tersangka," kata Yani.