MK: Jabatan Wamen Kosong Sampai Ada Keppres Baru

Rabu, Juni 06, 2012 0 Comments



Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (sumber: Antara)
Putusan MK menyatakan Pasal 10 UU  Nomor 39 Tahun 2008  bertentangan dengan UUD 1945.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar menyatakan Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memperbaiki keputusan presiden  tentang pengangkatan wakil menteri karena penjelasan Pasal 10  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dinilai inkonstitusional.
 
"Kalau sudah bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan  inkonstitusional maka sampai ada perbaikan Keppres, jabatannya Wamen  (Wakil Menteri) kosong," kata Akil usai pembacaan putusan di  Jakarta, Selasa (5/6).
 
Akil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 10 UU  Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Maka wakil menteri  kabinet Indonesia bersatu jilid II secara hukum tidak berlaku karena  pengangkatan mereka merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008.
 
Pasal 10 ini diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi (GNPK) karena wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyatakan presiden dapat  mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban  kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. 

Penjelasan pasal ini bertentangan  dengan UUD 1945 karena tidak menyebutkan adanya Wakil Menteri.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.