Soal Wamen, SBY Segera Tindaklanjuti Putusan MK
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan wakil menteri dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diujimaterikan di MK. Pemerintah pun akan langsung menindaklanjutinya.
”Kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Yang diputuskan MK sekarang, nanti akan ditindaklanjuti. Yang diputuskan, itulah yang terbaik,” ujar Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi kepada wartawan di Istana, Selasa (5/6).
Dirinya mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak karena belum menerima amar putusan MK. Menurut Sudi, dasar pengangkatan wakil menteri dan juga deskripsi tugasnya sudah sangat jelas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan wakil menteri merupakan posisi yang penting dan memegang peranan yang sangat strategis dalam membantu menteri menjalankan tugas.
”Tidak mungkin Presiden menerbitkan tanpa ada dasarnya,” ujarnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan Wakil Menteri dalam sidang putusan hari ini.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penjelasan pasal 10 UU No.39 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD membacakan putusan di Jakarta, Selasa (5/6).
Dalam pertimbangannya hakim konstitusi menyatakan penjelasan pasal 10 itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2008 karena menurut pasal itu susunan organisasi kementerian terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal.
MK memerintahkan Presiden memperbaharui Keputusan Presiden tentang pengangkatan Wakil Menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
Pasal 10 ini diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) karena wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 yang menyatakan presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menyebutkan adanya Wakil Menteri.