Perusahaan Milik Istri Anas Atur Subkontrak Hambalang
Perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, PT Dutasari Citralaras, mengatur perusahaan yang menerima subkontrak proyek pembangunan pusat olahraga dan pelatihan Bukit Hambalang, Bogor.
Hal itu dikatakan M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Selasa (5/6). Nazaruddin mengatakan pengaturan itu dilakukan oleh Direktur Dutasari Mahfud Suroso.
"Pengadaan (proyek Hambalang) yang atur itu PT Wika. Tapi supliernya yang atur Mahfud," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Dutasari mengatur pelaksana subkontrak proyek Hambalang dan penampung.
"Dutasati sebagai koordinator si b dapat sekian, si c dapat sekian. Itu Dutasari yang atur," kata Nazaruddin.
Kemudian, Nazaruddin mengatakan karena semua fee mengalir ke Dutasari maka Dutasari pula lah yang mengalokasikan dana ke DPR, Anas dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kemenpora sendiri ada porsinya sendiri, untuk Pak Wafid (mantan Sekretaris Kemenpora) dan kawan-kawan. Kalau untuk DPR, ada teman-teman Komisi X dan pimpinan Badan Anggaran," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan semua pimpinan Badan Anggaran menerima fee dari proyek Hambalang.Dan yang bertugas mengatur pembagian fee tersebut adalah Mirwan Amir.
Pengaturan proyek Hambalang secara umum dipegang oleh Anas dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Nazaruddin mengatakan Andi mengatur semua urusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kalau untuk proyek Hambalang yang men-setting semua itu di luar kepentingan Kemenpora itu yang men-setting semua itu Mas Anas. Mas Anas yang perintahkan saya, Angie, Mirwan Amir, Mahyudin, Ignatius Mulyono," kata Nazaruddin.
Pembagian fee, Anas mempercayakan ke Mahfud Suroso.
"Pembagian baru itu, Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, Anas Rp 50 miliar. Untuk teman-teman DPR itu Mahfud menyerahkan Rp 30 miliar," kata Nazaruddin.