Nazaruddin Dapat Ijin untuk Temui Neneng
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Sihabuddin mempersilahkan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea games XXVI Palembang, M Nazaruddin untuk menemui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Hal itu dikatakan Sihabuddin ketika ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, hari ini.
"Silahkan saja," kata Sihabuddin. Meski mempersilahkan, Sihabuddin mengatakan Nazaruddin untuk menjenguk Neneng yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus mendapatkan ijin dari KPK.
Menurut Sihabuddin, KPK lah yang paling berwenang menentukan apakah Nazaruddin boleh menemui istrinya. Hal ini dikarenakan status Neneng yang merupakan tahanan KPK. "Wajib ada ijin dari KPK. Kewenangan itu ada di KPK,"kata Sihabuddin.
Sihabuddin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang, keluarga berhak mengunjungi warga binaan.
Melalui kuasa hukumnya Rufinus Hutahuruk, Senin (18/6), Neneng meminta agar KPK mengijinkann dirinya bertemu dengan suaminya.
"Neneng juga berpesan agar KPK bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah," kata Rufinus.
Neneng ditangkap KPK di rumahnya, Pejaten pada Rabu (13/6) setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai 8.9 miliar.Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.