Nazaruddin Dapat Ijin untuk Temui Neneng

Kamis, Juni 21, 2012 0 Comments



Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni tiba di gedung Komisi Pemberantasan Koruspsi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Istri dari terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin, itu kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan KPK. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/12.
Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni tiba di gedung Komisi Pemberantasan Koruspsi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Istri dari terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin, itu kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan KPK. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/12. (sumber: Antara)
KPK yang paling berwenang menentukan apakan Nazaruddin boleh menemui istrinya

Direktur  Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Sihabuddin mempersilahkan  terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea games XXVI  Palembang, M Nazaruddin untuk menemui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Hal itu dikatakan Sihabuddin ketika ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, hari ini. 

"Silahkan saja," kata Sihabuddin. Meski mempersilahkan, Sihabuddin mengatakan Nazaruddin untuk  menjenguk Neneng yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek  Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus mendapatkan ijin dari KPK. 

Menurut Sihabuddin, KPK lah yang paling berwenang menentukan apakah  Nazaruddin boleh menemui istrinya.  Hal ini dikarenakan status Neneng  yang merupakan tahanan KPK. "Wajib ada ijin dari KPK. Kewenangan itu ada di KPK,"kata Sihabuddin. 

Sihabuddin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang, keluarga berhak mengunjungi warga binaan. 

Melalui kuasa hukumnya Rufinus Hutahuruk, Senin (18/6), Neneng meminta agar KPK mengijinkann dirinya bertemu dengan suaminya. 

"Neneng juga berpesan agar KPK bisa memberikan waktu  untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk  membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali  dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah," kata Rufinus. 

Neneng ditangkap KPK di rumahnya, Pejaten pada Rabu (13/6) setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai 8.9 miliar.Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. 

 

 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.