Panwaslu: Dari 9 Pengaduan Ada yang Tidak Diproses
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sejak Maret hingga Juni telah menerima 9 pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh enam Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan seluruh pengaduan yang diterima di tingkat provinsi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh timnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Secara lebih rinci, pengaduan pertama yang diterima oleh Panwaslu adalah pengalihan dukungan partai politik ke salah satu pasangan calon Gubernur Alex Noerdin-Nono Sampono yang dilaporkan oleh Hasnaeni yang terkenal dengan sebutan ‘Wanita Emas' pada 26 Maret 2012. Laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur Pemilukada.
Pelanggaran kedua dan ketiga dilaporkan oleh Said Salahudin pada 7 Mei 2012 mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 117 ayat 2 dan UU nomo 12 tahun 2008.
"Terlapor adalah Alex Noerdin dan Fauzi Bowo. Tapi kasusnya dihentikan karena memang belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebelumnya terlapor sudah dimintai keterangan oleh Panwaslu yang diwakili oleh tim suksesnya," kata Ramdansyah.
Pelanggaran keempat dilaporkan oleh Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) pada 22 Mei 2012 terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) fiktif dengan terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kasusnya saat ini sudah diteruskan ke KPU DKI Jakarta dan kepada para pasangan calon untuk dikroscek datanya bersama,” ujarnya.
Pelanggaran kelima dilaporkan oleh Susanto pada 29 Mei 2012 dengan terlapor pasangan nomor urut 2 Hendardji Soepandji-Achmad Riza Patria terkait dengan iklan kampanye di media cetak dan spanduk 'Berkumis' atau berantakan, kumuh, dan miskin.
Untuk kasus ini telah selesai dilakukan mediasi oleh Panwaslu pada 22 Juni 2012 lalu, dan berakhir dengan kesepakatan dapat digunakan slogan ‘Berkumis' dengan beberapa ketentuan.
Kasus keenam adalah pelaporan oleh Christianto dan Suryowibowo pada 30 Mei 2012 terhadap website Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.
Pelanggaran ketujuh adalah kasus pembagian selebaran kenyataan buruk sebanyak 2.000 eksemplar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang dilaporkan oleh Wahyu Dinata pada 7 Juni 2012.
Kedelapan adalah kasus anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasional Demokrat Kebayoran Lama, yang dilaporkan oleh Marthin pada 8 Juni 2012, dengan terlapor Sujanto.
Terakhir kasus dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan oleh Sirra Prayuna pada 19 Juni 2012 dengan terlapor Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea.
"Sampai sekarang masih dalam proses," kata Ramdansyah.