Publik Masih Takut Laporkan Praktik Politik Uang
Publik dinilai masih merasa takut untuk melaporkan adanya kasus politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dikarenakan proses penyelidikan yang dianggap masih menyeramkan.
"Ketika laporan diterima Panwaslu, masyarakat itu dipanggil berkali-kali untuk memberikan keterangan. Hal itu membuat masyarakat tidak nyaman," kata Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Wahyudinata, dalam diskusi publik di Jakarta, hari ini.
Menurut Wahyudinata, ketakutan tersebut berimplikasi kepada jarangnya ada pelaporan dugaan pelanggaran dalam tahapan proses pesta demokrasi tersebut. "Belum lagi suasana di dalam pemeriksaan mereka terkesan tegang dan kaku," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan berpendapat, sebenarnya selama ini lembaga perangkat hukum di Pemilukada sudah cukup bagus dengan adanya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Akan tetapi, kata Abdullah, masih terdapat ketimpangan pendapat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran politik uang.
Di dalam Gakkumdu ini terdiri dari tiga pilar di antaranya, Panwaslu, polisi, dan kejaksaan. Panwaslu lebih memandang kasus itu dari kacamata politik, sedangkan kepolisian dan kejaksaan memandang dari kacamata hukum dengan menanganinya seperti kasus konvensional.
"Ketiga pihak ini harus sering berkomunikasi membicarakan terhadap adanya kasus-kasus Pilkada. Agar semua laporan dugaan pelanggaran itu dapat diselesaikan secara hukum," tandas Abdullah.