Pendaftaran Tari Tor Tor Celah Malaysia Ambil Alih Hak
Pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pendaftaran dalam Lembaran Negara Malaysia atas tarian Tor Tor dan Paluan Gandang Sambilan oleh Menteri Kebudayaan dan Komunikasi Malaysia Rais Yatim patut dikhawatirkan oleh Indonesia, khususnya masyarakat Batak.
"Sumber kekhawatiran adalah adanya UU Warisan Nasional Malaysia tentang kepemilikan (ownership)," kata Hikmahanto yang juga Guru Besar Hukum Internasional UI di Jakarta, Selasa (19/6).
Dalam Pasal 69 dengan judul Kepemilikan (Ownership) menyebutkan bahwa, "Setiap Warisan Nasional yang dimiliki atau dikuasai oleh orang di luar Pemerintah Federal atau Pemerintah Negara Bagian dapat tetap menguasai sebagai pemilik, wali atau orang yang dipercaya (trustee)".
"Menjadi pertanyaan siapakah yang akan terdaftar sebagai pemilik dalam Lembaran Negara Malaysia berdasarkan Pasal 69? Apakah komunitas Mandailing warga negara Malaysia, ataukah masyarakat Mandailing di Sumatra Utara, atau pemerintah Indonesia, di mana Sumatra Utara berlokasi?," katanya.
Ia mengatakan, bila ternyata yang terdaftar adalah komunitas Mandailing warga negara Malaysia, maka telah ada reduksi seolah komunitas Mandailing hanya mereka yang berkewarganegaraan Malaysia.
Kekhawatiran ini juga bersumber pada Pasal 70 yang berjudul Perubahan atas Kepemilikan Warisan Nasional, dimana dalam ayat (2) disebutkan pemilik Warisan Nasional bila hendak menjual kepada pihak ketiga, pemilik harus memberi prioritas pertama kepada Komisinoer Warisan Nasional yang dalam hal ini mewakili pemerintah Malaysia.
Karena itu, berdasarkan Pasal 69 dan 70 UU Warisan Nasional Malaysia, bukannya tidak mungkin dua tarian asal Batak akan jatuh ke pemerintah Malaysia.
"Hal inilah yang perlu pemerintah Indonesia minta klarifikasi. Pemerintah Indonesia tidak sepatutnya menjadi corong pemerintah Malaysia bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.
Hikmahanto menambahkan, pemerintah Indonesia harus bertindak tegas agar masyarakat Indonesia tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri yang justru dapat memperparah hubungan kedua negara itu.
Sumber:Antara