Sidang Perdana Kisruh DPT Penuh Kejanggalan
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, sidang perdana kasus kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012 banyak kejanggalan. Salah satunya yaitu sidang yang dilakukan di kantor KPU Pusat digelar tanpa persiapan dan pemahanan atas kasus yang disidangkan.
Sidang perdana yang membahas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budiarti, Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait. Dengan menempatkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik.
"Dalam sidang yang digelar kemarin, kami menilai sidang dilakukan tanpa persiapan. Terbukti dari banyaknya pernyataan yang tidak perlu dari ketua majelis sidang. Seperti penjabaran tentang profil DKPP. Sehingga sidang tersebut seperti menjadi ajang promosi lembaga DKPP. Ini kami anggap tidak adil, karena sidang digelar sepertinya demi membangun citra diri ketua dan anggota DKPP," kata Ketua Umum Perludem, Didi Karyadi saat jumpa pers di Cikini, Jakarta, Kamis (28/6).
Keanehan lainnya, lanjut Didi, dalam sidang tersebut hanya menghadirkan Dahliah Umar sebagai terduga. Sedangkan Ketua Panwaslu DKI Jakarta yang sebelumnya menerima pengaduan terkait pelanggaran DPT tidak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.
"Mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan perdana DKPP, dapat disimpulkan proses persidangan banyak kejanggalan. Sidang ini tidak didahului kajian Panwaslu DKI Jakarta," ujarnya.
Seharusnya, kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi. Apabila kajian panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran disertai bukti dan saksi yang cukup, maka DKPP baru mengklarifikasi dan menyidangkan kasus deugaan pelanggaran tersebut.
"Kajian Panwaslu sangat penting agar penyelenggaraan pemilu terhindarkan dari tindakan semena-mena dan dipermalukan di hadapan publik," cetusnya,
Bahkan, sambung Didi, sekalipun Panwaslu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, DKPP tidak serta merta melakukan sidang terbuka, tanpa didahului proses klarifikasi yang sifatnya tertutup. Mekanisme dan prosedur seperti itu diperlukan guna menjamin hak-hak penyelenggara pemilu untuk diperlakukan secara adil.
Terhadap hal itu, Deputi Direktur Perludem Feri Junaidi, menegaskan Perludem menyatakan DKPP segera mengeluarkan peraturan persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga semua pihak memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu. "Sebelum peraturan itu dikeluarkan, DKPP hendaknyavmenahan diri untuk tidak menggelar persidangan," kata Feri.
Selain itu, Perludem meminta ketua dan anggota DKPP tidak mengulangi lagi menggelar persidangan pelanggaran kode etik semata-mata demi mempromosikan lembaga, ketua dan anggotanya. Tindakan membangun citra diri atas perkara pelanggaran kode etik, selain tidak etis juga merupakan tindakan semena-mena terhadap penyelenggara pemilu yang ditempatkan sebagai terduga pelanggaran.
"DKPP harus hati-hati dan bijaksana dalam berpendapat dan berperilaku. Sehingga lembaga ini dihorati para pemangku kepentingan pemilu. Ketua dan anggota DKPP tidak perlu unjuk diri agar ditakuti, karena fungsi DKPP bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara pemilu, melainkan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," tegasnya.