Timses Gubernur Sepakati Pembagian Lokasi Kampanye
Setelah melalui pembahasan alot selama hampir tiga jam, akhirnya enam tim sukses (timses) calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyepakati pembagian lokasi kampanye wilayah. Pelaksanaan kampanye sendiri akan dilaksanakan pada 25-29 Juni dan 2 Juli 2012.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono mengatakan, para calon dapat berkampanye pada satu titik lokasi dalam satu wilayah. Artinya, dalam satu wilayah dapat dilakukan kampanye di beberapa titik lokasi.
Penetapan itu berbeda dari sebelumnya, di mana KPU menetapkan maksimal satu titik lokasi dalam satu wilayah.
"Tim sukses pasangan calon memiliki kesempatan bebas untuk bertemu dengan konstituennya. Jadi, kalau sanggup kampanye misalnya di 10 lokasi dalam satu wilayah ya silakan. Yang penting sudah disepakati minimal satu lokasi dalam satu wilayah," kata Suhartono, usai rapat di kantor KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa (12/6).
Kesepakatan lainnya, timses cagub dan cawagub meminta untuk menambah kapasitas orang saat kampanye wilayah dilakukan. Awalnya, dalam satu titik lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kotamadya kapasitasnya maksimal 2 ribu orang. KPUD juga merekomendasikan maksimal satu titik lokasi untuk dialog dan tatap muka di tiap wilayah kecamatan dengan kapasitas maksimal 250 orang.
"Tapi rekomendasi awal tersebut diprotes beberapa timses pasangan calon. Mereka meminta KPU mengubah kapasitas orang dengan melakukan penambahan. Karena 250 terlalu kecil," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, timses Alex Noerdin-Nono Sampono, Fatahillah Ramli mengusulkan kapasitas orang dalam kampanye di tingkat kotamadya/kabupaten menjadi 8 ribu hingga 10 ribu orang. Sedangkan di kecamatan menjadi 2.500 orang.
Sedangkan, anggota timses Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, mengusulkan jumlah titik lokasi yang direkomendasikan maksimal hanya satu titik lokasi saja diubah menjadi minimal satu titik lokasi saja. Sebab mereka tidak mau mengecewakan konstituen yang menjadi pendukung pasangan Jokowi-Ahok. “Pasangan kami ingin bertemu dengan sebanyak mungkin konstituennya di seluruh wilayah DKI,” kata Denny.
Berdasarkan usulan tersebut, akhirnya disepakati para pasangan cagub dan wagub DKI Jakarta dapat melakukan kampanye minimal di satu titik lokasi pada satu wilayah sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Dan tidak ada batasan jumlah konstituen yang akan dijumpai oleh para pasangan calon pada saat kampanye wilayah nanti.