11 Juli, Saksi Kandidat Bebas Pakai Baju Ciri Khas
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan saksi enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) bebas mengenakan baju saat menjadi saksi pencoblosan hingga penghitungan suara pada 11 Juli mendatang.
Justru dengan baju yang menjadi ciri khas kandidat lebih memudahkan petugas mengenali saksi dari perwakilan kandidat.
"Dalam peraturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak ada larangan baju yang akan digunakan oleh saksi saat pemungutan suara. Saksi pakai batik, kotak-kotak, atau koko, tidak ada pelarangan," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, Selasa (3/7).
Jika saat pemungutan suara, ada pelarangan saksi menggunakan baju yang identik dengan salah satu pasangan calon, dikhawatirkan menimbulkan konflik di hari pemungutan suara.
"Justru kalau dilarang atau KPPS mengusir saksi karena memakai baju identik dengan kandidat, dikhawatirkan potensinya konflik. Sebab, penggunaan baju tidak menunjukan identitas. Karena itu juga tidak menunjukan identitas, sah-sah saja," katanya.
Selain itu, lanjutnya, hal itu juga tidak mempengaruhi pilihan yang ditentukan warga yang memiliki hak pilih. Sebab, saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat telah memiliki pilihan sendiri.
"Yang dilarang saat hari pemungutan suara adalah pemasangan alat peraga pasangan cagub-cawagub disekitar TPS. Radius 100 meter dari TPS harus bersih dari alat peraga. Ini tidak boleh menurut peraturan," kata Ramdansyah.
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta memiliki baju ciri khas. Baju kotak-kotak digunakan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Kemudian baju batik Monas berwarna oranye yang digunakan oleh pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini. Baju kemeja putih dipakai oleh pasangan Faisal-Biem.