Yusril Bantah Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA) |
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, membantah bahwa dirinya menjadi pengacara dan menyarankan terpidana Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini (Papua New Guinea/PNG).
"Berita simpang siur, seolah-olah saya jadi pengacara Djoko Tjandra, mengurus kewarganegaraaan PNG dan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diterima menjadi warga negara tersebut," ujar Yusril melalui pesan BlackBerry di Jakarta, Rabu.
Ditegaskannya bahwa semua berita tentang hal itu tidak berdasar sama sekali. Apalagi, ia mengemukakan, dirinya disebut-sebut memberikan keterangan palsu mengenai status Djoko Tjandra agar memperoleh kewarganegaraan negara itu.
"Berita tersebut reka-rekaan belaka yang tidak didasarkan atas fakta apapun," ujar Yusril.
Menurut dia, dirinya tidak pernah menjadi pengacara Djoko Tjandra dan membantunya memperoleh status kewarganegaraan negara manapun.
Yusril menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tampaknya mau mengalihkan isu kegagalan mereka menangani kasus Djoko Tjandra, dan menjadikan dirinya sebagai kambing hitam, di mana seolah-olah berkat keterangan Yusril, maka Djoko Tjandra berhasil menjadi warganegara PNG.
"Pemerintah RI punya Jaksa Agung, punya Kemlu dan punya Kedubes di PNG. Masak keterangan dari saya bisa mengalahkan segala kewenangan hukum, keamanan dan diplomatik yang dimiliki Pemerintah RI," ujarnya.
Yusril juga mempertanyakan, apakah pemerintah PNG lebih percaya keterangan dirinya daripada keterangan pemerintah RI. "Luar biasa juga kalau rumor ini memang benar," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah RI seharusnya mengklarifikasi dulu apa benar Djoko Tjandra memohon menjadi warga negara PNG dan telah dikabulkan oleh pemerintah negara itu.
"Sampai malam ini, Wakil Jaksa Agung Darmono malah mengatakan belum mendapat keterangan pasti benar-tidaknya berita itu dari Dubes PNG," ujarnya.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: antara