Kejagung Terima Berkas Tersangka Siti Fadilah Supari

Selasa, Juli 03, 2012 0 Comments



Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Jaksa peneliti mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk bencana tahun 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. 
 
"Sesuai dengan prosedur hukum dilakukan penelitian terhadap kelengkapan  berkas perkara yang telah kami berikan (petunjuk kepada) penyidik waktu itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisma, di Jakarta, Selasa (3/7).
 
Adi menjelaskan berkas itu diterima jaksa peneliti tindak pidana khusus dari penyidik Mabes Polri pada Jumat (29/6) lalu. Ditambahkannya, jaksa peneliti mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
 
Kasus yang menjerat Siti Fadilah terkait pengadaan obat obatan dan perlengkapan medis di Kemenkes ketika terjadi gempa,  tsunami, dan banjir yang melanda Aceh dan beberapa lokasi di Sumatera. Diduga terjadi korupsi dalam pengadaan tersebut sehingga negara dirugikan sebesar Rp 15,5 miliar.

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.