Korupsi Al-Quran, Kader Golkar Diduga Terima Suap Rp 4 M
Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk mengarahkan agar anggaran dua proyek, pengadaan Al Quran tahun 2011-2012 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat Islam dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (2/7).
"Dia mengarahkan anggaran lab untuk Tsnawiyah dan Al-Quran dan diduga menerima sekitar Rp 4 miliar," kata Johan.
Menurut Johan, pihak yang menyuap dua tersangka tersebut adalah swasta.
"Pemberinya diduga dari pihak swasta tapi masih ditelusuri lebih jauh," kata Johan.
Johan mengatakan untuk dua pengadaan ini, anggaran yang disetujui DPR Rp 51 miliar. Jumlah tersebut terdiri Rp 31 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012, dan Rp 20 miliar untuk pengadaan laboratorium madrasah Tsanawiyah.
Jumat (29/6) pekan lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR serta kader Partai Golkar. Dendi Prasetya merupakan Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran.
ZD memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.