Mindo Rosalina Manullang Bebas Akhir Juli Ini
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang segera menghirup udara bebas setelah Kementerian Hukum dan HAM menyetujui memberikan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akhir Juli atau awal Agustus ini, Rosa bebas," kata anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Senin (2/7).
Lili mengatakan pemberian pembebasan bersyarat bagi Rosa tercapai setelah LPSK menggelar rapat terbatas dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juni kemarin.
"Pembebasan bersyarat untuk memberikan penghargaan kepada justice collaborator," katanya.
Lili menjelaskan justice collaborator seperti Rosa mendapat perlakuan berbeda dibandingkan dengan terpidana kasus korupsi lainnya.
"Rosa berhak mendapatkan remisi (potongan masa hukuman). Terpidana kasus korupsi lain pemberian remisinya diperketat," kata Lily.
Lebih lanjut Lili mengatakan pihaknya mengajukan pembebasan bersyarat untuk Tony Wong, terpidana kasus pembalakan liar.
Namun Kejaksaan Agung menyatakan Tony tersangkut perkara pidana lain sehingga pembebasan bersyaratnya belum disetujui Kementerian Hukum dan HAM.