Supir Taksi Blue Bird Antar Neneng dari Kemang Ke Pejaten
Bercadar
Supir taksi Blue Bird, Sammy Sarongingsong mengakui ia pernah mengantar Neneng Sri Wahyuni dari Kemang menuju Pejaten.
Hal itu dikatakan oleh Sammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Saya dapat penumpang ibu Neneng dari Starbucks Kemang. Ada perempuan mencegat taksi dengan melambaikan tangan. Saya bawa dari Kemang kemudian minta diantar ke Pejaten," kata Sammy di kantor KPK, Senin (2/7).
Menurut Sammy, ia tidak mengetahui penumpang tersebut adalah istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Saat itu Neneng mengenakan cadar. Neneng ditemani oleh seorang perempuan berkulit hitam. Perempuan yang mendampingi Neneng tersebut, kata Sammy membawa ransel warna hitam.
Usai mengantar Neneng ke rumahnya, taksinya diberhentikan oleh penyidik KPK.
"Habis mengantar (Neneng) dicegat sama penyidik KPK sekitar 20 meter dari rumah Neneng," kata Sammy, yang mengendarai taksi Blue Bird bernomor GJ 4395.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sammy mengatakan dirinya dicecar pertanyaan seputar Neneng oleh penyidik KPK.
"Kenal dengan Ibu Neneng atau tidak. Soal kenal Warga Negera Malaysia. Saya jawab tidak kenal," kata Sammy yang berusia 40 tahun tersebut.
KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia, yaitu Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi sebagai tersangka.
Ramzi dan Hasan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latar Belakang
KPK menangkap dua pria berkewarganegaraan Malaysia. Mereka adalah Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi.
Keduanya diduga membantu pelarian buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni.
Kedua warga negaraMalaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka tiba di Jakarta, Indonesia menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng.