KPK: Bupati Buol Tidak Berkutik Digelandang Gegana

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (sumber: Antara)
"Jadi posisi sekarang yang bersangkutan masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta."

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan penangkapan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu pada Jumat (6/7) dini hari, sekitar jam 03.30 WIB, dengan menerjunkan tim Gegana.
 
Penangkapan, ujar Johan, berlangsung cukup cepat. Sehingga, para pengawal Amran tidak berkutik, dan tak sempat memberikan perlawanan. Saat ini, lanjut Johan, Amran masih dibawa menuju Jakarta.
 
"Jadi posisi sekarang yang bersangkutan masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
 
Untuk mencapai Jakarta, Amran harus melalui Bandar Udara (Bandara) Lalos di Toli-Toli. Kemudian, melalui Bandara Mutiara di Palu. Selanjutnya, ke Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar langsung ke Jakarta atau  transit di Bandara Ngurah Rai, Bali.
 
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, operasi penangkapan Amran hanya membutuhkan waktu tiga menit. Sebab dibantu oleh belasan petugas Gegana yang dibawa dari Jakarta. Mengingat, rumah Amran dijaga puluhan  pria bersenjata tajam.
 
Amran berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Buol, Sulawesi Tengah.  Ketika ditangkap kabarnya yang bersangkutan masih mengenakan kain sarung  dan langsung diborgol.
 
Seperti diketahui, dalam upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK  sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal  menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan  Manajer PT HIP.
 
Menurut informasi yang didapat, salah satu mobil petugas KPK sempat  ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke  kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata  tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati  tersebut.
 
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer  PT  Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya,  diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5  Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
 
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar  negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya,  yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT  HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
 
Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.  Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor  78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi  dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil  menyita lima dos berisi dokumen. 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.