KPK: Bupati Buol Tidak Berkutik Digelandang Gegana
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan penangkapan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu pada Jumat (6/7) dini hari, sekitar jam 03.30 WIB, dengan menerjunkan tim Gegana.
Penangkapan, ujar Johan, berlangsung cukup cepat. Sehingga, para pengawal Amran tidak berkutik, dan tak sempat memberikan perlawanan. Saat ini, lanjut Johan, Amran masih dibawa menuju Jakarta.
"Jadi posisi sekarang yang bersangkutan masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Untuk mencapai Jakarta, Amran harus melalui Bandar Udara (Bandara) Lalos di Toli-Toli. Kemudian, melalui Bandara Mutiara di Palu. Selanjutnya, ke Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar langsung ke Jakarta atau transit di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, operasi penangkapan Amran hanya membutuhkan waktu tiga menit. Sebab dibantu oleh belasan petugas Gegana yang dibawa dari Jakarta. Mengingat, rumah Amran dijaga puluhan pria bersenjata tajam.
Amran berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Buol, Sulawesi Tengah. Ketika ditangkap kabarnya yang bersangkutan masih mengenakan kain sarung dan langsung diborgol.
Seperti diketahui, dalam upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Menurut informasi yang didapat, salah satu mobil petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.