KPK Turunkan Gegana Bekuk Bupati Buol

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu
Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu (sumber: suarapengusaha.com)
Gegana diterjunkan karena bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Buol, Amran Batalipu, Jumat (6/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Amran terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
 
"Iya, Bupati Buol sudah tertangkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Jumat (6/7) pagi.
 
Menurut informasi, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana yang didatangkan dari Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Gegana diterjunkan karena bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.
 
Dalam kasus tersebut, diduga komitmen yang seharusnya diterima oleh Amran Batalipu mencapai Rp2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), yang juga diduga melibatkan PT PT Cipta Cakra  Murdaya (CMM).
 
"Komitmennya diduga setidaknya Rp2 miliar. Untuk tahap pertama sudah dikasih sepekan sebelum operasi tangkap tangan. Sisanya diduga akan diberikan saat tangkap tangan tetapi berhasil dibawa kabur oleh Amran,"  kata sumber di KPK yang enggan disebut namanya.
 
Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah suap yang diduga diterima Amran, Pimpinan KPK kompak mengatakan jumlahnya masih dihitung. Sehingga, belum ada jumlah pasti suapnya.
 
"Jumlah persisnya masih dihitung," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (6/7) pagi.
 
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, jumlah pastinya masih dihitung. Walaupun, sempat dikatakan bahwa jumlah suapnya miliaran rupiah.
 
Seperti dketahui, dalam upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
 
Menurut informasi yang didapat, salah satu mobil petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.
 
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5  Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
 
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT  HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
 
Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor  78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi  dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil  menyita lima dos berisi dokumen. 
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.