KPK Turunkan Gegana Bekuk Bupati Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Buol, Amran Batalipu, Jumat (6/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Amran terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
"Iya, Bupati Buol sudah tertangkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Jumat (6/7) pagi.
Menurut informasi, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana yang didatangkan dari Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Gegana diterjunkan karena bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.
Dalam kasus tersebut, diduga komitmen yang seharusnya diterima oleh Amran Batalipu mencapai Rp2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), yang juga diduga melibatkan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CMM).
"Komitmennya diduga setidaknya Rp2 miliar. Untuk tahap pertama sudah dikasih sepekan sebelum operasi tangkap tangan. Sisanya diduga akan diberikan saat tangkap tangan tetapi berhasil dibawa kabur oleh Amran," kata sumber di KPK yang enggan disebut namanya.
Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah suap yang diduga diterima Amran, Pimpinan KPK kompak mengatakan jumlahnya masih dihitung. Sehingga, belum ada jumlah pasti suapnya.
"Jumlah persisnya masih dihitung," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (6/7) pagi.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, jumlah pastinya masih dihitung. Walaupun, sempat dikatakan bahwa jumlah suapnya miliaran rupiah.
Seperti dketahui, dalam upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Menurut informasi yang didapat, salah satu mobil petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.