KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Menkokesra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
"Iya diperiksa untuk tersangka kasus ini, yaitu LA (Lukman Abbas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Agung ini merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan Selasa (3/7) lalu. Agung akan dikonfirmasi soal info-info yang diketahui penyidik terkait kasus PON Riau.
KPK menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah (Perda) Pelaksanaan Pekan Olahraga Negara (PON) 2012 Provinsi Riau.
Enam orang tersebut adalah M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau, sementara Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Kemudian Rahmat Syaputra diketahui adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Dua orang lainnya adalah Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Taufan Andorso Yakin, Anggota DPRD Riau. Dalam peristiwa penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta.