KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Menkokesra

Kamis, Juli 05, 2012 0 Comments



Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono (sumber: SP Foto)
Pemeriksaan terhadap Agung ini merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan Selasa (3/7) lalu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

"Iya diperiksa untuk tersangka kasus ini, yaitu LA (Lukman Abbas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Agung ini merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan Selasa (3/7) lalu. Agung akan dikonfirmasi soal info-info yang diketahui penyidik terkait kasus PON Riau. 

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah (Perda) Pelaksanaan Pekan Olahraga Negara (PON) 2012 Provinsi Riau. 

Enam orang tersebut adalah  M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau, sementara  Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Kemudian  Rahmat Syaputra  diketahui adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Dua orang lainnya adalah Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Taufan Andorso Yakin, Anggota DPRD Riau. Dalam peristiwa penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.