RPP Tembakau untuk Melindungi Masyarakat

Kamis, Juli 05, 2012 0 Comments



Ribuan petani Tembakau yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek membawa replika rokok kretek raksasa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam aksinya mereka menolak RPP Tembakau dan menuntut revisi terhadap UU 36/2009 tentang kesehatan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12
Ribuan petani Tembakau yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek membawa replika rokok kretek raksasa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam aksinya mereka menolak RPP Tembakau dan menuntut revisi terhadap UU 36/2009 tentang kesehatan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12 (sumber: Antara)
Dalam draf RPP tidak ada yang melarang menanam tembakau, produksi rokok, penjualan rokok, atau merokok.


Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, kembali mengingatkan petani tembakau untuk mengerti isi tekstual draf Rancangan  Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat  Adiktif Berupa Produk Tembakau.
 
Menurutnya, dalam draf RPP itu, tak satu pun isinya yang secara prinsip melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan rokok, atau orang  untuk merokok.

"Saya mencatat dan memahami bahwa RPP Tembakau ini dimaksudkan untuk  melindungi kesehatan masyarakat luas dari bahaya merokok, bukan untuk  menghancurkan industri tembakau atau rokok, apalagi untuk menyengsarakan  petani tembakau," kata Nova di Jakarta, Kamis (5/7).
 
Misalnya, kata dia, beberapa materi pokok yang diatur di RPP  Tembakau di antaranya perlindungan khusus kepada anak  dan wanita hamil dari bahaya rokok, pengendalian iklan rokok, promosi,  dan sponsor, hingga pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin.
 
Oleh karena itu, Nova mengajak seluruh stakeholders yang tersangkut  dengan industri rokok, termasuk para petani tembakau, untuk dapat  melihat RPP Tembakau ini secara lebih objektif.
 
"Pengesahan RPP Tembakau ini tidak dimaksudkan untuk membunuh industri  rokok dan juga menghambat para petani tembakau. RPP Tembakau ini  semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia, secara  luas, dari bahaya rokok," tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan klaim bahwa petani tembakau akan merugi  apabila RPP Tembakau ini disahkan perlu dipikirkan kembali. Sebab pada  kenyataan saat ini Indonesia hanya berada di peringkat 8 negara produsen  tembakau dunia. Sedangkan 3 negara terbesar penghasil tembakau, yaitu  China, India, dan Brazil justru telah menandatangani dan meratifikasi  Konvensi Pengendalian Tembakau.
 
"Itu sebuah konvensi yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia," tandasnya.
 
Sebelumnya Bloomberg Initiatives mengucurkan dana miliaran rupiah kepada lembaga beralamat di www.ifppd.org demi meloloskan ratifikasi FCTC ke prolegnas 2010 DPR. Beberapa  anggota DPR dan mantan anggota DPR tercatat duduk sebagai bagian dari  pengurus IFPPD.

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.