KPK Periksa Direktur PT Hardaya Inti Plantations
Buol
Segera setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Buol Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.
Hari ini, Senin (2/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.
Salah satu saksi yang akan diperiksan KPK adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo.
"Direktur PT Hardaya Inti Plantations dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Selain Totok, kata Priharsa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap financial controler PT Hardaya Inti Plantations, yaitu Arim Ruth Arifiani, yang berprofesi sebagai kasir perusahaan yang diduga milik Hartati Moerdaya itu.
Kemudian, dua pegawai perusahaan yang sama, yaitu Sukirno dan Yunita juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol.
KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori, yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol, Amran.
Namun dalam melakukan operasi itu tidak berhasil menangkap Amran.
Satu hari kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap oknum bernama Gondo Sudjono. KPK kemudian menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Anshori merupakan general manajer PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan tersebut memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo merupakan direktur operasional PT Hardaya Inti Plantation.
KPK menjadikan keduanya sebagai tersangka, karena diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.