Usut Jejak Neneng, KPK Periksa Sopir Blue Bird
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menyingkap jejak pelarian Neneng Sri Wahyuni saat kembali ke Indonesia. Guna mendapatkan informasi soal jejak Neneng selama di Jakarta, KPK memeriksa supir taksi Blue Bird bernama Semy Saeronsong.
Saat tiba di Jakarta, Neneng menumpang taxi Blue Bird yang mengantarnya makan siang di Kemang dan kembali ke rumahnya di daerah Pejaten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharasa Nugraha mengatakan, Semy diperiksa untuk menggali informasi untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata dia, di kantor KPK, hari ini.
Supir yang diduga mengantar Neneng selama di Jakarta itu, sudah tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Semy datang untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK dengan mengenakan seragam supir Blue Bird.
Dalam kasus pelarian Neneng, KPK juga menetapkan dua orang warga negara Malaysia, yaitu Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi sebagai tersangka. Hamzi dan Hasan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga membantu pelarian buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni. Kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka tiba di Jakarta, Indonesia menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng.