Masjid, Gereja, dan Majelis Taklim Terima Bantuan Foke

Senin, Juli 09, 2012 0 Comments




Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (sumber: Antara)
Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan data BPK, mengungkapkan alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2012 mencapai Rp1,3 triliun. 

Sedangkan alokasi dana hibah dan bansos untuk tahun anggaran 2011 sekitar Rp800 miliar. Setelah ditelusuri, bansos tersebut diberikan kepada masjid, gereja dan majelis taklim yang mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Budget Center (IBC), besaran dana hibah dari APBD tahun 2008 Rp177 miliar. Pada 2009, dana hibah meningkat jadi Rp339 miliar.

Kemudian setahun kemudian kembali naik jadi Rp883 miliar. Tahun lalu, dana hibah dari APBD mencapai Rp883 miliar. Sementara pada tahun 2012, dana hibah mencapai Rp1,367 Triliun.

Ada pula anggaran pemilukada DKI Jakarta yang tersebar di 11 Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp15,852 Miliar ke Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Satpol PP, Badan Kesbangpol wilayah kota administrasi.

Selain itu, masih ada dana Rp2,62 miliar untuk 12 kecamatan dan 70 kelurahan yang tercatat sebagai anggaran sosialisasi dan pengamanan pilkada DKI Jakarta. Ini belum termasuk anggaran pilkada untuk 32 kecamatan dan 197 kelurahan lainnya.

Adapun Kepala Biro Pendidikan Mental (Dikmental) DKI Jakarta Marulloh Matali mengatakan setiap tahun memang Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana hibah bansos dalam APBD DKI Jakarta.

Koordinator penyaluran dana hibah bansos ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 12 tahun 2012 tentang Penunjukkan Koordinator Dana Hibah.

"Dari pergub tersebut, salah satu coordinator penyaluran dana hibah bansos ya Biro Dikmental. Nah kami memberikannya sesuai dengan tupoksi kami, yaitu kepada masjid, gereja, pondok pesantren, majelis taklim dan institusi keagamaan dan kerohanian lainnya," kata Maruloh kepada wartawan, Kamis (5/7)

Dijelaskannya, meski dana hibah selalu dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD DKI Jakarta, namun bukan berarti setiap institusi atau lembaga yang sama menerima dana hibah bansos setiap tahunnya.

Melainkan, penyaluran dana tersebut dilakukan secara bergantian, sehingga tidak akan ada lembaga atau institusi menerima dana hibah setiap tahun

"Maksudnya, bantuan kepada lembaga atau institusi tidak sama setiap tiap tahun, melainkan bergantian. Contoh, lembaga A mendapat bantuan tahun ini, maka tahun depan dia tidak akan mendapat dana hibah lagi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi lembaga atau institusi lainnya," terang Marulloh.

Begitu juga dengan pemberian dana hibah bansos tidak disalurkan begitu saja. Tetapi harus melalui hasil survey yang dilakukan Biro Dikmental DKI Jakarta.

Sayangnya, Marulloh tidak mengetahui total dana hibah bansos yang ada di pos anggarannya, karena dia mengaku sudah di luar kantor.

Namun yang pasti, institusi atau lembaga yang ada dibawah Biro Dikmental DKI ada sebanyak 1.213 lembaga, baik itu gereja, masjid, pondok pesantren, majelis taklim dan lainnya.

Satu institusi mendapatkan dana hibah bansos berbeda pula sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu sekitar Rp15 hingga Rp20 juta per institusi. Biasanya dana ini digunakan untuk rehabilitas atau renovasi bangunan dan pembinaan yang dilakukan institusi atau lembaga tersebut.

Marulloh menegaskan, besaran dana hibah bansos yang ada di bawah koordinasinya berdasarkan usulan masyarakat saat Musrenbang. Kemudian usulan tersebut dilakukan seleksi administrasi, setelah lolos seleksi administrasi lalu diajukan ke panitia anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

"Lalu dana hibah bansos tersebut dibahas oleh DPRD DKI yang kemudian ditetapkan oleh DPRD DKI. Jadi dana ini diketahui dan disetujui oleh anggota dewan,” jelasnya.

Sementara Dinas Sosial memberikan bantuan sosial terhadap anak jalanan melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (KSAJ) dan pemberdayaan orangtua anak jalanan dengan memberikan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP).

Program KSAJ, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar anak jalanan sebesar Rp1,5 juta per anak pada tahun 2012 ini. Tahun ini, total bantuan dana untuk 7.315 anjal sebanyak Rp10,97 miliar. Hingga saat ini, penyaluran bantuan dana tersebut baru mencapai 66 persen atau sekitar 4.827 anjal, dan yang telah disalurkan sebesar Rp7,24 miliar.

Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Susanabudi Susilowati, mengatakan besaran dana bantuan program KSAJ pemenuhan kebutuhan dasar jalanan setiap tahunnya semakin meningkat. Hal itu tecermin dari tahun 2011, dianggarkan dana Rp1.095.000 per anak, sedangkan di tahun 2012 meningkat menjadi Rp1,5 juta per anak.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, Zainal Mussapa mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan, pembinaan dan menertibkan hampir 1.000 organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan, LSM, dan partai politik yang ada di ibu kota. Kendati demikian, dari 1.000 ormas, organisasi kepemudaan, LSM, dan partai politik, namun hanya separuhnya saja yang aktif.

Namun saat ditanya dana bantuan pembinaan terhadap ormas berupa dana hibah bantuan sosial, Zainal enggan untuk mengatakannya.


Sah Secara Hukum

Tim Advokasi Hukum pasangan nomor urut 1 Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrowi Ramli (Nara), menegaskan dana kampanye yang berasal dari 610 donatur yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp27,65 miliar adalah sah secara hukum. Pernyataan itu dikeluarkan membantah dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaporan dana kampanye calon incumbent.

Pelanggaran itu antara lain adanya 610 donatur yang tidak NPWP dengan nilai sumbangan mencapai Rp 27,65 miliar. Selain itu,kata dia, sebanyak 181 donatur tanpa identitas dan alamat dengan nilai sumbangan Rp 734 juta untuk calon incumbent.

Sekretaris Tim Advokasi Hukum Foke-Nara, Dasril Affandi mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 14 tahun 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kampanye dan Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, pasal 86, subyek pemberi sumbangan dana kampanye ada dua yaitu pribadi dan badan hukum.

Jika badan hukum maksimal memberikan sumbangan dana kampanye sebesar Rp350 juta, sedangkan untuk pribadi maksimal sebesar Rp50 juta. Donatur bersifat pribadi dibagi menjadi tiga criteria, yaitu kriteria pertama donatur kurang dari Rp2,5 juta, kriteria kedua donatur pemberi dana sebesar Rp2,5 juta hingga 20 juta dan kriteria ketiga donatur pemberi dana Rp20 hingga Rp50 juta.

Donatur kriteria pertama itu, lanjutnya, tidak perlu menyertakan fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan NPWP. Donatur kriteria kedua harus menyertakan fotokopi KTP saja, sedangkan donatur kriteria ketiga harus menyerahkan KPT bersama NPWP.

"Dugaan ICW adanya pelanggaran dana kampanye sebesar Rp27,65 miliar dan Rp734 miliar merupakan pemberian dari donatur yang termasuk dalam kriteria pertama. Mereka yang memberi sumbangan dibawah nominal Rp2,5 juta. Jadi sah saja kan, karena sesuai dengan hukum. ICW harus mengklarifikasi laporan tersebut dengan benar," kata Dasril di Markas Pemenangan Foke-Nara, Jalan Diponegoro No. 61A, Jakarta, Rabu (4/7).

Begitu juga dengan sumbangan dana kampanye sebesar Rp33 milliar dari kocek sendiri Foke dan Nara, juga sah secara hukum. Karena pasangan calon tidak dibatasi untuk memberikan sumbangan pribadi untuk dana kampanyenya sendiri.

Selain itu, Dasril menilai laporan ICW masih sangat mentah. Karena hingga saat ini belum ada hasil audit dari akuntan publik KPU yang akan bertugas mengaudit laporan dana kampanye yang dilaporkan dalam tiga tahap. Yaitu pada sehari sebelum masa kampanye, sehari sesudah masay kampanye berakhir, dan tiga hari setelah pemungutan suara.

"Kami nilai laporan dan rilis dari ICW tersebut masih terlalu dini. Karena ICW menganalisis dari data kasar atau mentah yang belum diaudit sama sekali. Harusnya tunggu hasil audit yang akan diumumkan dalam bentuk berita negara dan dipublish ke publik," tegasnya.

Dijelaskannya, rilis laporan ICW terhadap dana kampanye calon incumbent dijadikan sebagai kontrol sosial, tetapi tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik, normatif dan hukum.

"Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara etik, normatif dan hukum, maka akan ada implikasi yang harus diterima ICW. Bisa saja berupa pencemaran nama baik yang bisa ditempuh dengan jalur hukum pidana hingga mencoreng nama baik ICW sendiri."

Menanggapi temuan ICW tersebut, calon incumbent Fauzi Bowo, mempertanyakan hasil penelurusan ICW tersebut. Karena laporan dana kampanye belum diaudit oleh akuntan publik KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Itu kan belum diaudit. Tanyakan saja langsung kepada tim saya. Sebab saya tidak tahu menahu soal itu," ujarnya.

Sebelumnya, enam pasangan calon telah melaporkan penerimaan dana kampanye tahap pertama pada 23 Juni lalu. Menurut data yang diperoleh ICW, total sumbangan pasangan incumbent Fauzi-Nara senilai Rp 37,956 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp33 miliar berasal dari pasangan calon. Pasangan Jokowi-Basuki memperoleh Rp4.611.700.000; Hidayat-Didik Rp 13.371.350.000; Hendardji Soepandji Rp1,475 miliar; Faisal Basri-Biem Benyamin Rp1.526.754.663; Alex Nurdin-Nono Sampono Rp 3.742.900.000.


DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.