Obat Kuat Bisa Sebabkan Stroke dan Kematian
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi obat kuat yang banyak beredar di pasaran.
Karenanya, masyarakat diharapkan berhati-hati dan tidak mengonsumsi obat semacam itu.
"Karena tidak terdaftar, maka tidak ada pihak yang dapat menjamin kebenaran isi kadar dari produk-produk itu," kata Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM, Hary Wahyu.
Izin edar hanya diberikan oleh BPOM terhadap obat bagi disfungsi ereksi yang pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter, setelah melakukan diagnosa dengan indikator-indikator terukur, sehingga jelas arah pengobatannya.
Obat-obatan yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi seperti sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil harus diberikan dengan resep dokter dan dengan aturan pakai dan kadar yang jelas dan terukur.
Sedangkan obat kuat yang banyak dijual di masyarakat umumnya tidak memiliki kadar yang jelas, dan tanpa pengawasan dokter. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Hary mengatakan, bahwa jika ada pedagang obat kuat yang mengaku obatnya mengandung sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil dijual di jalanan pasti ilegal, karena seharusnya obat semacam itu dibeli di apotik dengan pengawasan dokter.
"Penggunaan obat semacam ini tanpa diagnosa yang jelas dapat menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan, seperti stroke atau bahkan kematian," kata Hary.
Pengawasan rutin dilakukan BPOM terhadap obat-obat semacam itu bekerja sama dengan pihak lain seperti kepolisian, namun Hary mengakui bahwa sumber daya yang dimiliki BPOM terbatas sehingga masih banyak obat seperti itu beredar di pasaran.
Karena itu, Hary mengimbau kebijakan masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat semacam itu sehingga memutus tali rantai perdagangan obat kuat.
"Jika tidak ada 'demand' (permintaan) maka tidak ada 'supply' (persediaan)," kata Hary.