Pemprov DKI Digugat Terkait BKT

Kamis, Juli 05, 2012 0 Comments



Beberapa pekerja bangunan mengatur dan memasang turap di sepanjang Kali Banjir Kanal Timur (BKT)di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (6/1). Turap mencegah turun atau longsornya pinggiran kanal.
Beberapa pekerja bangunan mengatur dan memasang turap di sepanjang Kali Banjir Kanal Timur (BKT)di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (6/1). Turap mencegah turun atau longsornya pinggiran kanal. (sumber: Antarafoto)
Tanpa ada kesepakatan, Kadis PU Pemprov DKI Jakarta mengajukan penitipan konsinasi.

Pengacara OC Kaligis menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tanah bersertifikat milik warga seluas 30.285 meter persegi di Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang terkena proyek Banjir Kanal Timur, tapi belum mendapatkan ganti rugi.

"Kami telah mendaftarkan gugatan atas nama klien ke panitera PN Jakarta Timur terkait tanah bersertifikat belum dapat ganti kerugian atas proyek Banjir Kanal Timur (BKT)," kata OC Kaligis di Jakarta, hari ini.

Pernyataan Kaligis itu sehubungan kliennya atas nama Raj Kumar Singh yang memiliki tanah seluas 30.285 meter persegi di Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung terkena proyek BKT belum dapat ganti kerugian. Padahal, dia memiliki bukti sertifikat hak milik Nomor 53/Ujung Menteng tertanggal 25 Agustus 1989.

Menurut Kaligis, pada 23 Juni 2003 untuk pertama kali kliennya diundang oleh Lurah Ujung Menteng Kecamatan Cakung yang memberitahukan bahwa tanah miliknya terkena proyek kanal sepanjang 23 kilometer mulai dari Cilincing Jakarta Utara hingga ke Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan dengan Lurah Ujung Menteng itu disebutkan bahwa soal ganti kerugian akan dicari rumus, yaitu harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah harga pasaran dan kemudian dibagi dua.

Namun tanpa adanya kesepakatan, 13 Oktober 2009 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta tiba-tiba mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (konsinasi) sebesar Rp9.941.380.000,- di PN Jakarta Timur.

"Pengambilan hak atas tanah dilakukan secara sewenang-wenang tanpa sepengetahuan klien adalah melanggar hukum," kata Kaligis didampingi asistennya Dea Tunggaesti.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena pihak-pihak tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan tersebut, kata Kaligis, tergugat I adalah Pemprov DKI Jakarta, tergugat II Fauzi Bowo, tergugat III Panitia Pengadaan Tanah proyek BKT dan tergugat IV Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI.

Kaligis mengatakan, karena adanya perbuatan melawan hukum akibat perampasan tanah untuk proyek Banjir Kanal Timur yang dilakukan para tergugat, maka kliennya mengalami kerugian total sebesar Rp218,05 miliar.

Kaligis menambahkan, para tergugat telah melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 mengenai ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam Peraturan Presiden itu dijelaskan dasar perhitungan besarnya ganti rugi (atas nilai tanah) didasarkan atas NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.

Bahkan tergugat juga telah melanggar Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dijelaskan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU.

Pada pasal 18 UU Pokok Agraria itu mempertegas bahwa merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas tanah, pencabutan hak dimungkinkan tetapi diikat dengan syarat-syarat, misalnya harus disertai pemberian ganti kerugian yang layak. 
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.