Peran Sri Mulyani dalam Proyek Vaksin Flu Burung Terungkap
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agaknya benar-benar terlibat dalam mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di APBN Perubahan 2010 untuk pabrik vaksin flu burung yang bermasalah itu.
Peran Sri Mulyani itu terkonfirmasi dalam dokumen surat bernomor S-71/MK.02/2010 yang diperoleh Beritasatu.com, di Jakarta, Selasa (3/7).
Dalam surat mengenai "penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010" itu, disebutkan bahwa Kemenkeu telah mendapat usulan revisi alokasi anggaran itu. Nilainya adalah Rp 490 miliar. Anggaran itu semula akan digunakan untuk Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan keahlian.
Lalu akan diganti menjadi dana untuk Kegiatan Pembangunan Fasilitas Riset dan Alih teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, dan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia.
Dalam surat bertanggal 18 Februari 2010 itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan revisi itu tidak termasuk dalam ketentuan perubahan APBN yang ditetapkan pemerintah. Pada butir ketiga, Menkeu menyatakan proses penetapannya harus dengan persetujuan DPR-RI.
Menurut Koordinator Divisi Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, surat Kemenkeu itu sangat mencurigakan. "Kementerian Keuangan itu adalah semacam penjaga gawang, tak seharusnya dia kontak langsung dengan Komisi IX DPR. Yang seharusnya melobi Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan," kata dia, hari ini
Uchok juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah proses pembicaraan anggaran untuk proyek itu. "Supaya jejaring korupsinya benar-benar terungkap," tandas dia.
Seperti diketahui, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning sudah menjelaskan proyek pabrik vaksin flu burung itu diawali permohonan Departemen Kesehatan pada 2008. Saat itu, usulan pabrik vaksin itu disertai dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit internasional. Total anggarannya adalah Rp 1,9 triliun.
Namun karena menganggap flu burung tak seharusnya terlalu dianggap sebagai bencana nasional, Ribka dan Komisi IX DPR pun menolak rencana itu. Komisi IX DPR menganggap untuk menghadapi flu burung bukanlah dengan vaksin, tapi dengan perbaikan gizi masyarakat.
Ternyata proyek itu berlanjut terus oleh Pemerintah tanpa kejelasan asal pendanaan. Diketahui bahwa kontrak pembangunan pabrik dan kontrak pengadaan fasilitasnya ditandatangani pada 2008.
Tiba-tiba, pada akhir 2009 hingga 2010, Komisi IX DPR lalu kembali diminta untuk menyetujui anggaran untuk pabrik flu burung sebesar Rp 490 miliar yang merupakan realokasi Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan keahlian.
KPK sendiri sedang menyelidiki proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung itu. KPK menyatakan akan memulainya dengan menyelidiki proyek konstruksi yang dimenangkan PT. Anak Negeri milik Muhammad Nazaruddin. Proyek itu diketahui belakangan justru dibangun oleh PT.Biofarma, produsen vaksin nasional.Biaya total proyek itu diketahui sebesar Rp 1,3 triliun.
Sebesar Rp 718 miliar dari dana itu lalu digunakan untuk pengadaan peralatan pabrik vaksin, yang tendernya dimenangkan lagi-lagi oleh perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara (AN).