Misbakhun Pertanyakan Pengusutan Kasus Century Berhenti

Kamis, Agustus 02, 2012 0 Comments

Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun (kiri) dan Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongko Wardjojo (kanan) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/6). Misbakhun didakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai 22,5 juta dollar Amerika dari Bank Century. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Kalau masalah Century itu hanya satu, mengapa hanya berhenti pada Robert Tantular dan nasabahnya?


Mantan anggota DPR yang juga inisiator hak angket Bank Century, Muhammad Misbakhun, mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Bank Century berhenti dan berputar-putar pada Robert Tantular.

"Kalau masalah Century itu hanya satu, mengapa hanya berhenti pada Robert Tantular dan nasabahnya? Ke mana pertanggungjawaban lembaga lainnya," ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu.

Sampai saat ini, katanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani persoalan itu tidak menjelaskan siapa saja yang diperiksa dan dimintai keterangan.

"Padahal, Bank Century itu sudah dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ada proses internal dalam bank seperti masalah prudensil, kredit macet, dan prinsip kehati-hatian yang dilanggar," katanya.

Dalam kasus Letter of Credit palsu Bank Century, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mendapat kredit dari Bank Century.

Saat proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Namun, setelah proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan bebas.

"Saya berharap siapa yang bertanggung jawab atas masalah dana talangan bank Century itu segera dihukum," ujarnya.

Misbakhun mengaku tak akan berhenti untuk ikut membantu membongkar kasus skandal Century.

Kasus Century terjadi setelah Bank CIC, sebagai cikal-bakal Bank Century, terindikasi masalah surat berharga senilai Rp2 triliun. Bank CIC dan Bank Danpac serta Bank Pikko kemudian bergabung dengan nama Bank Century. Rupanya, masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring.

Bank Indonesia yang menjadi pengawas perbankan menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Kemudian BI mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan. LPS pun mengambil alih Century dengan mengucurkan dana talangan sekitar Rp6,7 triliun. 

Kemudian, Bank tersebut dituntut ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun. Dana diduga mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Century.




Redaktur: Eveline Patricia
Sumber: Antara

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.