Dugaan Penyimpangan Keuangan, Buruknya Etika Birokrasi Pemerintahan Fauzi Bowo Diungkap Prijanto
Wakil Gubernur DKI, Prijanto | Sorotnews |
Prijanto membeberkan tiga permasalahan di Pemprov DKI Jakarta. Yaitu mengenai buruknya etika birokrasi, penyimpangan pengelolaan keuangan dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat BUMD, yang menurutnya tak sesuai dengan peraturan.
Buku mantan wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto yang berjudul Kenapa Saya Mundur Dari Wagub DKI Jakarta, kali ini, kembali diulas ke publik.
Pasalnya, buku setebal 140 Halaman terdapat ulasan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan pasangannya, Gubernur, Fauzi Wibowo (Foke).
Tetapi, meski sudah dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai saat ini, belum ada pemeriksaan terhadap Foke. Untuk itu, Mahkamah Intelektual, mengelar acara yang bertema: Menguji Kebenaran dan Kejujuran Prijanto di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Acara yangdimulai pukul 09:00 WIB dihadiri ratusan tamu undangan dan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik serta online.
Saat ini acara masih berlangsung, Prijanto membeberkan kembali isi bukunya dengan dipandu oleh pengamat politik Tjipta Lesmana.
Pasalnya, buku setebal 140 Halaman terdapat ulasan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan pasangannya, Gubernur, Fauzi Wibowo (Foke).
Tetapi, meski sudah dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai saat ini, belum ada pemeriksaan terhadap Foke. Untuk itu, Mahkamah Intelektual, mengelar acara yang bertema: Menguji Kebenaran dan Kejujuran Prijanto di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Acara yangdimulai pukul 09:00 WIB dihadiri ratusan tamu undangan dan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik serta online.
Saat ini acara masih berlangsung, Prijanto membeberkan kembali isi bukunya dengan dipandu oleh pengamat politik Tjipta Lesmana.
Seperti diketahui, dalam buku tersebut, Prijanto membeberkan tiga permasalahan di Pemprov DKI Jakarta. Yaitu mengenai buruknya etika birokrasi, penyimpangan pengelolaan keuangan dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat BUMD, yang menurutnya tak sesuai dengan peraturan.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Sorotnews