Divonis 5 tahun penjara, istri wali kota Salatiga menangis
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori |
"Bila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bilamana tidak mencukupi maka akan diganti hukuman dua tahun penjara." [Dolman Sinaga]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Titik terbukti korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2008 senilai Rp 2 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum terpenuhi. Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga menyatakan Titik harus membayar denda Rp 300 juta atau kurungan empat bulan.
Kemudian Titik juga diberikan pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp 2,25 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bilamana tidak mencukupi maka akan diganti hukuman dua tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu(24/10) di Jl Dr Soeratmo Kota Semarang.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman 7,5 tahun, denda Rp 500 juta setara dengan enam bulan kurungan. Kemudian uang pengganti Rp 12,2 miliar.
"Majelis hakim berpendapat, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, karenanya harus dijatuhi hukuman," ungkap Dolman.
Hal yang memberatkan Titik, perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Sementara yang meringankan adalah, terdakwa sopan selama di pengadilan, serta menjadi wanita yang sangat dibutuhkan keluarganya. Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa dan pengacara untuk mengambil sikap hukum.
Selama persidangan, Titik terus berdoa dengan membawa tasbih sambil menangis. Bersama pengacaranya mereka meninggalkan ruang sidang sembari tertunduk lantas bergegas keluar dari ruang utama Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Editor: Gurun Ismalia
Sumber :