Ketua KPK: Desember, Tersangka Century Diumumkan

Kamis, Oktober 11, 2012 2 Comments

Abraham Samad
Abraham Samad. @2012 VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ada nama yang dikoordinasikan KPK dengan Mahkamah Agung.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku diberikan waktu dua bulan untuk merilis nama-nama tersangka yang terlibat kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp6 trilliun rupiah. Kesungguhan KPK dalam mengungkapkan kasus Century ini merupakan bukti keseriusan KPK mencari koruptor yang menghilangkan uang negara.

"Siapa bilang kami tidak berani mengungkap?" kata Samad. "Selama ini kami tetap jalan melakukan penyelidikan atas kasus Century, memang baru-baru ini ada beberapa rekomendasi baru dari Pansus DPR mengenai Century," ujar Abraham saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Bandung, Rabu 3 Oktober 2012.

Abraham Samad mengakui, jika rekomendasi DPR merupakan "pemaksaan" terhadap KPK agar segera mengungkap kasus Century. "Hanya saja kami memilah dan memilih mana yang akan dijadikan pijakan dalam menyelidiki kasus ini," ujar Samad.

KPK sendiri, akan merilis hasil pengungkapan kasus Century minimal bulan Desember mendatang. "Kami akan ungkap minimal bulan dua belas. Saat ini penyelidikan kepada beberapa nama sudah intensif kita lakukan. Memang tidak semua kasus kami ungkap ke media," ujar Samad.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui, jika pada saat diumumkan nanti ada beberapa nama tersangka yang menjadi pejabat negara, KPK akan menyerahkan hal ini kepada Mahkamah Agung.

"Kesulitan pengungkapan kasus Century itu adalah TKP yang sudah hancur lebur. KPK tidak akan pernah mempetieskan kasus Century, dalam waktu tidak lama kasus Century akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, itu sudah ada tersangka  yang ditetapkan. Terkait rumor beberapa nama yang merupakan pejabat tinggi negara akan kami koordinasikan dengan MA," ujar Abraham Samad.

Abraham menegaskan, dalam konstitusi ditetapkan jika presiden atau wapres terlibat korupsi, itu yang menetapkan Mahkamah Agung. "Kordinasi dengan MA diperlukan, apabila ada pejabat tinggi negara yang ditetapkan sebagai tersangka. Tugas KPK hanya melakukan penyelidikan kasus ini," ujarnya. 


Sumber: VIVAnews
Editor: Gurun Ismalia

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.