Verifikasi Partai, KPU Palsukan Dokumen
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus diduga kuat sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara."
- Damianus Taufan
Partai Serikat Rakyat Independen
(SRI), menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemalsuan dokumen Peraturan
KPU Nomor 14/2012 dan Nomor 15/2012.
Kedua peraturan tersebut merupakan
dasar hukum untuk menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap II pada
tanggal 28 Oktober lalu. Namun anehnya, kedua peraturan KPU itu baru disahkan
pada tanggal 30 Oktober 2012 atau dua hari setelah pengumuman verifikasi.
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus diduga kuat sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," tegas Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan kepada wartawan di Rumah Integritas, Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Fakta lain kata D Taufan adalah dasar hukum bagi KPU untuk mengundurkan pengumuman hasil verifikasi administrasi dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober. Temuan ini makin menyakinkan adnyaa alasan lain di balik penundaan pengumuman tersebut.
"Sangat kuat dugaan hal itu terkait upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku tidak adil, diskriminatif, dan manipulatif," pukasnya.
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus diduga kuat sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," tegas Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan kepada wartawan di Rumah Integritas, Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Fakta lain kata D Taufan adalah dasar hukum bagi KPU untuk mengundurkan pengumuman hasil verifikasi administrasi dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober. Temuan ini makin menyakinkan adnyaa alasan lain di balik penundaan pengumuman tersebut.
"Sangat kuat dugaan hal itu terkait upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku tidak adil, diskriminatif, dan manipulatif," pukasnya.
Selain itu,
pihaknya juga mendapat kesan kuat bahwa
KPU telah dikondisikan untuk menjalankan proses verifikasi partai dengan latar
pemahaman yang diskriminatif. Pemahaman
seperti ini mendorong KPU untuk secara arogan bertindak melampaui ketentuan
Undang-Undang dan diskriminatif dalam menilai Partai. Tindakan ini jelas merupakan
pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi "sevice
station" bagi kepentingan warganegara.
Tindakan KPU juga ditengarai telah memanipulasi informasi publik melalui situs resminya sendiri dengan berupaya menutup-nutupi lubang-lubang hukum yang timbul akibat kebijakannya yang diskriminatif itu. Hal itu jelas merupakan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang justeru seharusnya dijaga oleh KPU sebagai lembaga negara.
Tindakan KPU juga ditengarai telah memanipulasi informasi publik melalui situs resminya sendiri dengan berupaya menutup-nutupi lubang-lubang hukum yang timbul akibat kebijakannya yang diskriminatif itu. Hal itu jelas merupakan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang justeru seharusnya dijaga oleh KPU sebagai lembaga negara.
Kami menemukan serangkaian tindakan
diskriminatif dan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan KPU yang
mengakibatkan ketidakadilan dalam proses verifikasi partai politik.
Temuan-temuan itu telah kami laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU),
dan proses pemerikasaan sedang dijalankan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Pihanya juga menemukan bukti baru terkait dengan rangkaian pelanggaran KPU dalam proses verifikasi itu dengan adanya dugaan "tindakan manipulasi hukum" yakni dengan memberlakukan peraturan KPU yang sebetulnya bukan merupakan peraturan hukum karena tidak tercatat dalam Lembaran Negara.
Pihanya juga menemukan bukti baru terkait dengan rangkaian pelanggaran KPU dalam proses verifikasi itu dengan adanya dugaan "tindakan manipulasi hukum" yakni dengan memberlakukan peraturan KPU yang sebetulnya bukan merupakan peraturan hukum karena tidak tercatat dalam Lembaran Negara.
Yaitu, Peraturan
KPU No.:14/2012 dan Peraturan KPU No.:15/2012 yang dijadikan dasar hukum
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi partai-partai politik pada tanggal 28
Oktober 2012, yang ternyata baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2012
sehingga Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi itu adalah tidak sah secara
hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat dugaan sebagai tindakan
pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara. Tindakan KPU ini juga diduga kuat
terkait dengan upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku
tidak adil, diskriminatif dan manipulatif.
“Berkali-kali
kami menemukan upaya KPU membohongi publik dengan cara merekayasa situs
resmi-nya sendiri dalam upaya mengelabui publik, dengan cara "memasang,
menyisipkan, dan menarik ulang" publikasi hukum yang memang tidak pernah
ada, hanya demi membenarkan keputusan hasil verifikasi yang sepenuhnya salah
prosedur dan tanpa dasar hukum,“ pukasnya.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, KPU justeru sejak awal proses Pemilu sudah memperlihatkan perilaku yang sangat membahayakan jalan dan hasil Pemilu, demokrasi, dan menyelewengkan kepercayaan publik yang menginginkan hasil Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Seyogianya, kata D Taufan bahwa urusan Pemilu bukanlah sekadar urusan internal KPU dengan partai-partai saja tapi juga urusan Republik, urusan hak-hak publik. Adalah kewajiban bersama pers dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dalil-dalil bernegara yang diselewengkan oleh mereka yang seharusnya sebagai penegak.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, KPU justeru sejak awal proses Pemilu sudah memperlihatkan perilaku yang sangat membahayakan jalan dan hasil Pemilu, demokrasi, dan menyelewengkan kepercayaan publik yang menginginkan hasil Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Seyogianya, kata D Taufan bahwa urusan Pemilu bukanlah sekadar urusan internal KPU dengan partai-partai saja tapi juga urusan Republik, urusan hak-hak publik. Adalah kewajiban bersama pers dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dalil-dalil bernegara yang diselewengkan oleh mereka yang seharusnya sebagai penegak.
“Sebagai
warganegara, dalam hal ini akal sehat kita sesungguhnya telah terhina, “ imbuhnya.
Pastai SRI
adalah partai yang hingga sejauh ini konsisten untuk mencalonkan Mantan Menkeu
Sri Mulyani Indrawati sebagai Capres 2014. Dan Partai ini bagai ‘Kuda Hitam’
karena memiliki jaringan masa yang kuat serta mendapat dukungan dari berbagai
elemen masyarakat karena mengusung misi amanat UU 1945, yaitu terwujudnya masyarakat
Indonesia adil, makmur, dan merata.
Reporter: KU Basri Thaib
Redaktur: Yudi Dwi Ardian