Verifikasi Partai, KPU Palsukan Dokumen

Kamis, November 22, 2012 0 Comments



"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus diduga kuat sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara." 

Damianus Taufan 

Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemalsuan dokumen Peraturan KPU Nomor 14/2012 dan Nomor 15/2012.

Kedua peraturan tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap II pada tanggal 28 Oktober lalu. Namun anehnya, kedua peraturan KPU itu baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2012 atau dua hari setelah pengumuman verifikasi.

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus diduga kuat sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," tegas  Ketua Umum Partai SRI
Damianus Taufan kepada wartawan di Rumah Integritas, Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Fakta lain kata D Taufan adalah dasar hukum bagi KPU untuk mengundurkan pengumuman hasil verifikasi administrasi dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober. Temuan ini makin menyakinkan adnyaa alasan lain di balik penundaan pengumuman tersebut.

"Sangat kuat dugaan hal itu terkait upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku tidak adil, diskriminatif, dan manipulatif," pukasnya.

Selain itu,  pihaknya juga mendapat kesan kuat bahwa KPU telah dikondisikan untuk menjalankan proses verifikasi partai dengan latar pemahaman yang diskriminatif.  Pemahaman seperti ini mendorong KPU untuk secara arogan bertindak melampaui ketentuan Undang-Undang dan diskriminatif dalam menilai Partai. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi "sevice station" bagi kepentingan warganegara.

Tindakan KPU juga ditengarai telah memanipulasi informasi publik melalui situs resminya sendiri dengan berupaya menutup-nutupi lubang-lubang hukum yang timbul akibat kebijakannya yang diskriminatif itu. Hal itu jelas merupakan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang justeru seharusnya dijaga oleh KPU sebagai lembaga negara.

 Kami menemukan serangkaian tindakan diskriminatif dan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan KPU yang mengakibatkan ketidakadilan dalam proses verifikasi partai politik. Temuan-temuan itu telah kami laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan proses pemerikasaan sedang dijalankan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pihanya juga menemukan bukti baru terkait dengan rangkaian pelanggaran KPU dalam proses verifikasi itu dengan adanya dugaan "tindakan manipulasi hukum" yakni dengan memberlakukan peraturan KPU yang sebetulnya bukan merupakan peraturan hukum karena tidak tercatat dalam Lembaran Negara.

Yaitu, Peraturan KPU No.:14/2012 dan Peraturan KPU No.:15/2012 yang dijadikan dasar hukum Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi partai-partai politik pada tanggal 28 Oktober 2012, yang ternyata baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2012 sehingga Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat dugaan sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara. Tindakan KPU ini juga diduga kuat terkait dengan upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku tidak adil, diskriminatif dan manipulatif.  

“Berkali-kali kami menemukan upaya KPU membohongi publik dengan cara merekayasa situs resmi-nya sendiri dalam upaya mengelabui publik, dengan cara "memasang, menyisipkan, dan menarik ulang" publikasi hukum yang memang tidak pernah ada, hanya demi membenarkan keputusan hasil verifikasi yang sepenuhnya salah prosedur dan tanpa dasar hukum,“ pukasnya.

Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, KPU justeru sejak awal proses Pemilu sudah memperlihatkan perilaku yang sangat membahayakan jalan dan hasil Pemilu, demokrasi, dan menyelewengkan kepercayaan publik yang menginginkan hasil Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Seyogianya,  kata D Taufan bahwa urusan Pemilu bukanlah sekadar urusan internal KPU dengan partai-partai saja tapi juga urusan Republik, urusan hak-hak publik. Adalah kewajiban bersama pers dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dalil-dalil bernegara yang  diselewengkan oleh mereka yang seharusnya sebagai penegak.  

“Sebagai warganegara, dalam hal ini akal sehat kita sesungguhnya telah terhina, “ imbuhnya.

Pastai SRI adalah partai yang hingga sejauh ini konsisten untuk mencalonkan Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagai Capres 2014. Dan Partai ini bagai ‘Kuda Hitam’ karena memiliki jaringan masa yang kuat serta mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat karena mengusung misi amanat UU 1945, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia adil, makmur, dan merata.  






Reporter: KU Basri Thaib
Redaktur: Yudi Dwi Ardian

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.